Modus Cari Kamar Kos, Ibu Dua Anak ini Diciduk Polisi

Modus Cari Kamar Kos, Ibu Dua Anak ini Diciduk Polisi
Tersangka pelaku pencurian saat ditangkap aparat kepolisian | Ist

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Polsek Bukit Raya meringkus YA alias Rina. Ibu dua anak berusia 30 tahun itu tersandung kasus pencurian. Kos-kosan menjadi sasaran aksi.

“Rina diamankan, Selasa, 10 Januari 2017 pukul 21.30 WIB. Dia merupakan spesialis pencurian di rumah kos,” kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya AKP Sihol Sitinjak, Kamis, 12 Januari 2017.

Modusnya beragam. Kadang berpura-pura mencari temannya, sesekali berlagak seperti sedang mencari kamar kos yang kosong untuk disewa.

“Ngakunya baru tiga kali beraksi. Kasus ini masih dikembangkan,” sebut Kanit.

Malam kejadian, Rina datang ke Kos Berkah di Jalan Air Dingin Gang Taqwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio. Setibanya di sana, dia mengetok pintu kamar kos seorang mahasiswi bernama Peja Juliawati (18).

Tak lama pintu dibuka. Peja keluar dan menanyakan maksud kedatangan Rina. Dikatakan Rina kala itu, dia mencari kos temannya bernama Dewi.

Diakui Peja, dia tak kenal dengan nama yang disebut Rina. Dia menyarankan agar  Rina bertanya ke penghuni kos di lantai dua. Rina pun naik ke lantai dua, sementara Peja pergi ke depan mengantar temannya yang hendak pulang.

Kesempatan itu lalu digunakan Rina untuk beraksi. Warga Jalan Yos Sudarso, Rumbai Pesisir itu kemudian masuk ke kamar Peja, lalu mengambil handphone dan dompet di kasur.

Usai mengantar temannya, Peja kembali ke kamar. Dia pun tersadar bahwa dompet dan Hp sudah tak ada di tempat semula.

Seketika kecurigaan langsung mengarah ke wanita yang datang bertanya tadi. Secepatnya Peja memanggil pemilik kos Leo. Rina kebetulan yang belum sempat kabur, langsung diamankan.

Awalnya Rina berkelit. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, dia tak bisa membantah lagi. Sebab di tas sandang yang dibawanya ditemukan barang berharga milik Peja. Selanjutnya  dia diserahkan ke polisi.

Kini tersangka sudah ditahan di Polsek Bukit Raya. Dia diamankan berikut barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio warna putih BM 4861 NL, helm warna hitam merk GM dan tas sandang warna coklat, uang tunai Rp450 ribu, dompet warna pink merk Michael Kors, serta surat-surat penting seperti SIM, KTP, kartu mahasiswi dan ATM atas nama Peja Juliawati.

Diduga Rina merupakan spesialis pencurian di kos-kosan. Atas  perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. (rsc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index