Polres Inhil Amankan 5 Kubik Kayu Ilog

Polres Inhil Amankan 5 Kubik Kayu Ilog
Barang bukti yang Polres Indragiri Hilir berhasil amankan | Humas Polres

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir mengamankan dua orang pelaku illegal logging (ilog) di jalan Pekan Arba, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan.

Dua orang yang berinisial U (42) dan Y (32) ini diamankan sekira pukul 08.30 WIB, Sabtu, 14 Januari 2017 yang saat itu tengah melakukan pembongkatan dan pengangkutan kayu olahan jenia camputan sebanyak 5 kubik di Jalan Pekan Arba Ujung Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres AKP Arry Prasetya mengatakan bahwa pada hari Sabtu, 14 Januari 2017 sekira jam 08.30 WIB diperoleh informasi terkait adanya kegiatan pembongkaran kayu Ilog di pelabuhan Pekan Arba Tembilahan.

Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH selanjutnya memerintahkan Unit Tipidter Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

"Kemudian berdasarkan hasil pengecekan ternyata benar bahwa sedang berlangsung kegiatan pengangkutan kayu olahan yang ditumpuk dipinggir jalan dan sebagian sudah diangkut menggunakan mobil pick up dengan tujuan bangsal milik U," katanya.

Terhadap kayu tersebut, lanjutnya, kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan legalitas dokumennya dan ternyata pelaku tidak memilikinya.

"Kedua pelaku dan barang bukti 5 kubik kayu olahan jenis campuran serta 1 unit mobil pick up merk Chevrolet diamankan di Polres guna proses penyidikan selanjutnya," tuturnya.

Dia juga mengatakan bahwa tersangka U diancam dengan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau huruf c undang2 RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2.500.000.000.

Sedangkan tersangka Y diancam dengan pasal 88 ayat (1) huruf a undang - undang RI No. 18 thn 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 2.500.000.000.



Ragil Hadiwibowo Asrul

Halaman :

Berita Lainnya

Index