Ngaku Barang Sitaan BC Teluk Bayur

Polres Kampar Gagalkan Penyelundupan Hampir Seribuan Slop Rokok Tanpa Cukai

Polres Kampar Gagalkan Penyelundupan Hampir Seribuan Slop Rokok Tanpa Cukai
Barang bukti hampir seribuan slop rokok tanpa cukai yang diamankan jajaran Polres Kampar, Sabtu kemarin Barang bukti hampir seribuan slop rokok tanpa

HARIANRIAU.CO, KAMPAR - Kepolisian Resor Kabupaten Kampar, Provinsi Riau berhasil menggagalkan penyelundupan hampir seribuan slop rokok berbagai merek tanpa dilengkapi cukai. Dua orang warga asal Sumatera Barat turut diamankan.

Terungkapnya kasus tersebut berawal saat kepolisian setempat menggelar operasi cipta kondisi, tepatnya di depan Polsek Bangkinang Barat, Jalan Prof M Yamin, Sabtu pagi, 14 Januari 2017. Saat itu lah melintas sebuah mobil jenis Avanza milik pelaku.

Lantaran gerak-geriknya yang mencurigakan, polisi pun menggeledah mobil ini, dan mendapati sekitar 13 kardus yang berisi rokok berbagai merek. Setelah dicek secara teliti, rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai dari Bea Cukai.

Si supir berinisial YS mengaku kalau barang itu bukan miliknya. Ia hanya diperintahkan oleh seseorang berinisal DO untuk mengangkut rokok tersebut. Tak butuh waktu lama bagi kepolisian meringkus DO, karena kebetulan mobilnya berada di belakang Avanza tersebut.

Keduanya pun langsung diinterogasi aparat berwajib. "Katanya barang ini hasil sitaan Bea Cukai Teluk Bayur yang diamankan oleh Intel di wilayah Kulim, Pekanbaru. Mau dibawa kembali ke Bea Cukai Teluk Bayur," beber Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi P.

Tak lantas percaya begitu saja, polisi pun menghubungi Bea Cukai untuk memastikannya.

"Ternyata keterangan yang diberikan keduanya tersebut tidak benar. Kita langsung amankan mereka," sambungnya diwawancarai, Minggu malam, 15 Januari 2017.

Menurut hitungan polisi, ada sekitar 720 slop rokok merek Luffman putih serta 239 slop rokok merek Luffman merah yang disita saat itu. Barang tersebut termasuk kedua orang ini akhirnya diserahkan polisi ke pihak Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Grc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index