Bobol Rumah PNS, Pria ini Diciduk Aparat

Bobol Rumah PNS, Pria ini Diciduk Aparat

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu menangkap seorang laki laki berinisial NAL (26) warga Jalan Gerilya Kecamatan Tembilahan Hulu yang diduga menjadi tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis, 26 Januari 2017 sekira pukul 11.30 WIB. 

Korban dari perbuatan tersangka adalah drh Iswendi Bachtiar (41) seorang PNS warga Jalan Gerilya, Kecamatan Tembilahan Hulu. Pencurian terhadap barang-barang milik korban diperkirakan terjadi pada hari Selasa malam atau Rabu dinihari dan baru diketahui korban pada hari Rabu, 25 Januari 2017 sekira pukul 07.00 WIB. 

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymond Tarigan, SSos menceritakan, kronologis kejadian diketahui pada hari Rabu, 25 Januari 2017 sekira pukul 07.00 WIB, ketika korban baru saja sampai di rumah dinasnya. 

Saat itu korban terkejut, karena melihat pintu rumah sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Korban langsung mengecek barang-barang miliknya yang ada dalam kamar dan diketahui beberapa barang berupa 1 untai kalung emas 24 karat seberat 2 mayam dan 1 unit handphone merk nokia E 71 warna hitam telah hilang," ungkap AKP A Raymond Tarigan, Kamis, 26 Januari 2017. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4. 000.000 dan menyadari dirinya telah menjadi korban kejahatan pencurian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan Hulu.

Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A. Raymond Tarigan, SSos, memerintahkan personel Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, 26 Januari 2017 sekira pukul 10.00 WIB, didapat informasi tentang siapa pelaku dan diketahui pelaku saat itu sedang berada dirumahnya. 

"Kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Aceh untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Tarigan. 

Dari hasil Interogasi, pelaku telah mengakui perbuatanya melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban. Dari tangan pelaku disita handphone Nokia E 71 dan uang sebanyak Rp 1.500.000 hasil penjualan emas. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Halaman :

Berita Lainnya

Index