Mantan Karyawan Curi 12 Unit Chainsaw PT SAGM

Mantan Karyawan Curi 12 Unit Chainsaw PT SAGM

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Jo (40) diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap 12 unit chainsaw milik PT Setia Agrindo Mandiri (PT SAGM) ditangkap Unit Opsnal Polsek Tempuling dibantu oleh personel Sat Intelkam Polres Inhil, Kamis, 26 Januari 2017 sekira pukul 22.30 WIB di Parit 15 Jalan Sungai Beringin Tembilahan. 

Warga Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung ini diduga secara bersama-sama dengan 3 orang pelaku lainnya (masih DPO) telah melakukan pencurian tersebut di Gudang Damkar PT SAGM, Sabtu, 21 Januari 2017 sekira pukul 03.00 WIB. 

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Suwernedi menuturkan, kronologis kejadian bermula saat, Azwar, Askep PT SAGM mendapat laporan dari karyawannya, bahwa gudang Damkar PT SAGM, tempat 12 unit chain saw disimpan, dinding bagian depannya sudah bobol karena dirusak. 

"Setelah dilakukan pengecekan terhadap gudang tersebut, diketahui bahwa 12 unit mesin chainsaw milik PT SAGM, sudah tidak ada lagi alias sudah hilang, dan mengakibatkan PT SAGM mengalami kerugian sebanyak Rp. 60.000.000, selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tempuling," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Suwernedi, Jum'at, 27 Januari 2017. 

Mendapat laporan, Unit Opsnal Polsek Tempuling yang dibantu oleh personel Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Inhil, melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, 26 Januari 2017 sekira pukul 15.00 WIB didapat informasi siapa pelaku pencurian tersebut. 

Selanjutnya setelah diketahui pelakunya, petugas lalu melacak keberadaan pelaku dan akhirnya sekira pukul 22.30 WIB, di Parit 15 Jalan Sungai Beringin Tembilahan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. 

"Pelaku yang merupakan bekas karyawan PT SAGM mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan Za (warga Sungai Salak Kecamatan Tempuling), Iw (warga Lampung) dan Fa (warga Medan), ketiganya sudah masuk dalam DPO Polres Inhil," ujar Suwernedi. 

Pelaku juga mengatakan bahwa dari 12 unit chainsaw tersebut, 3 unit telah dijual, 5 unit dibawa oleh Za, sedangkan 4 unit lagi disembunyikan di semak-semak sekitar TKP, karena saat kejadian, barang tersebut tidak dapat dibawa. 

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tempuling untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sementara 3 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index