Polisi Ungkap Praktek Prostitusi Libatkan Siswi SMA yang Juara Kelas

Polisi Ungkap Praktek Prostitusi Libatkan Siswi SMA yang Juara Kelas
Ilustrasi

JAKARTA - Moral anak bangsa semakin terpuruk. Ini diakibatkan merosotnya perhatian orangtua terhadap pergaulan anak-anak mereka, alasan yang sering diutarakan karena sibuk bekerja.

Meskipun dinilai memiliki kepintaran dan juara di kelas, seorang siswi tidak akan ada jaminan akan pintar dalam membawa dirinya berjalan di jalan yang telah digariskan agama. Akhirnya, meskipun dia pintar dalam bidang ilmu duniawi, jika tidak ditopang dengan ilmu agama, maka ancaman dia terjerumus akan semakin besar.

Alhasil, anak apa kata anak, dan orangtua pun sudah larut dalam mengejar materi dunia. Ditunjang dengan modernisasi yang menuntut anak-anak harus bergaya sesuai dengan tontonan sinetron, akhirnya gaya hidup tidak sesuai lagi dengan kondisi ekonomi keluarga.

Konidisi ini menuntut sang anak yang masih usia belasan tahun dan duduk di bangku sekolah harus terjebak dalam lingkaran syetan dengan manjajakan tubuhnya yang masih bau kencur. Satu tujuannya, agar bisa hidup glamor seperti apa yang dia tonton di televisi.

Seperti yang terungkap praktik prostitusi yang melibatkan siswi SMA dibongkar petugas Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. Dikutip sindonews.com, dua siswi SMA berinisial DA (16) dan Y (15) ditangkap di salah satu kamar hotel di Jakarta Barat.

Selain kedua ABG tersebut, petugas menangkap AD (48) pria hidung belang yang ingin menikmati jasa siswi SMA tersebut.

Kapolsek Taman Sari AKBP Nasriadi mengatakan, penangkapan terhadap dua siswi SMA yang menjadi PSK beserta pria hidung belang ini merupakan hasil laporan dari masyarat.

Setelah ditelusuri petugas akahirnya meringkus ketiga orang tersebut di salah satu hotel saat akan berkencan.

"DA dan Y masih tercatat sebagai siswi di salah satu SMA di Jakarta. DA ini juara kelas di sekolahnya sangat disayangkan dia terlibat dalam praktik prostitusi tersebut," kata Nasriadi kepada wartawan, Minggu, 29 Januuari 2017.

Nasriadi mengungkapkan, selain menangkap ketiga orang tersebut, mucikari berinisial WP (19) juga diringkus. "WP inilah yang menjual DA dan Y kepada sejumlah pria hidung belang," ujarnya.

Atas perbuatannya, WP beserta AD ditahan dan akan dijerat Pasal 81 jo 82 jo 88 UU No 3/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: datariau

Halaman :

Berita Lainnya

Index