Tarif Baru Parkir di Pekanbaru Belum Berlaku

Tarif Baru Parkir di Pekanbaru Belum Berlaku
Ilustrasi

PEKANBARU - Meski Peraturan Daerah (Perda) Parkir sudah ditandatangani Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, namun hingga kini Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang telah disahkan belum bisa diterapkan.

Belum diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwako) juga menjadi penyebab, pemberlakukan retribusi parkir baru belum bisa dilakukan.

"Terkait perda parkir masih belum ada progresnya sama sekali. Masih sama seperti kemarin-kemarin. Meski sudah menjadi Perda, Cuma yang menjadi persoalan belum bisa diterapkannya perda parkir itu karena harus ada kajian zona," kata Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Samsuir.

Dikatakan Samsuir, jika kajian zona sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, maka proses selanjutnya yakni menerbitkan Perwako.

"Kalau sudah ada pengajuan dari dinas terkait, ya kita akan proses agar penerapannya bisa segera dilakukan,"ujarnya.

Saat disinggung kapan perda parkir baru akan segera dilakukan, Samsuri hanya menjawab singkat. "Kalau ditanya itu, saya tidak bisa jawab. Tanyakan langsung sama Dishub Pekanbaru saja," imbuhnya.

Perda tarif parkir usulan Pemko Pekanbaru terbagi dalam empat zona. Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu.

Sementara itu Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000. Penetapan zona ini akan ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru. (Snj)

Halaman :

Berita Lainnya

Index