ROKAN HILIR - Satreskrim Narkoba Polres Rohil kembali melakukan penangkapan terhadal pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bagan Senembah.
Berdasarkan laporan Kepolisian LP No 14/A/I /2017 Riau Res Rohil Satres Narkotika tersangka KHP (25) alias Dayat Warga Jalan Sudirman Gg Maju Sukur RT 01 RW 02 Bagan Batu Kecamatan Bagan.
Kronologis penangkapan pada Senin 7 Februari 2017 sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba mendapatkan Informasi masyarakat bahwa di TKP jalan Lintas Riau-Sumut Perbatasan Bagan Batu Gundaling kerap terjadi transaksi narkotika sabu-sabu.
Berdasarkan Informasi itu, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan dilapangan,
Sekira pukul 13.00 Wib, Tim Sat Narkoba Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisil KHP disertai dengan dilakukan pengeledahan Hasil Pengeledahan terhadap Suspek DiTKP ditemui Barang Bukti.
"Sementara BB diamankan 1 Paket Klip Plastik Bening berisikan Sabu-sabu
Selain itu 1 Unit Hp merk Advan
1 Unit kaca Pirex, 1 Buah skop Pipet,
2 Buah Pipet Bengkok, 1 Buah Pipet Lurus dan 1 buah kertas Timah Gulung," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis, SIk MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Rabu, 8 Februari 2017 di Banjar XII Tanah Putih.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan Sat Narkoba Polres Rohil guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Syofyan Rambah