Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Dorak

Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Dorak

PEKANBARU - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Zubiarsyah dan Suwandi Idris, lepas dari jeratan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 8 Februari 2017.

Majelis hakim yang diketuai Rinaldi Trihandoko menyatakan keduanya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Menurut hakim, perbuatan pengadaan lahan itu ada, tapi masuk ke ranah perdata.

"Membebaskan kedua terdakwa Zubiarsyah dan Suwandi Idris. Karena kami menilai perbuatan kedua terdakwa tidak masuk ke ranah pidana melainkan perbuatan perdata," ujar Rinaldi membacakan putusan.

Mendengar vonis ini keluarga dan kerabat terdakwa yang memenuhi ruang sidang Cakra, PN Pekanbaru langsung riuh dengan suara histeris dan tangis bahagia.

Sementara, dua terdakwa lainnya, Muhammad Habibi selaku PPTK dan terdakwa Abdul Arif, kuasa pemilik lahan, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 3 tahun.

"Menghukum terdakwa Muhammad Habibi dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan," sebutnya.

Selain kurungan badan dan denda, terdakwa juga dikenakan hukuman membayar Uang Pengganti (UP) Rp 700 Juta, subsidair 2 tahun kurungan.

Sementara untuk terdakwa Abdul Arif dikenakan vonis penjara tiga tahun, denda Rp 100 Juta, dan subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 80 Juta atau subsidair kurungan satu tahun kurungan.

Kedua terdakwa dinyatakam terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini sesuai dengan dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum. Sementara Dakwaan primair JPU dinyatakan tidak terbukti. Dakwaan primair tersebut merupakan sangkaan pasal 2 UU Tipikor.

Sementara, sebelumnya dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Zubiarsyah, Suwandi Idris dan Abdul Arif denga pidana penjara masing masing selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.Sementara, terdakwa Muhammad Habibi dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Untuk pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Muhammad Habibi dan Abdul Arif masing masin sebesar Rp 708 juta subsider 2 tahun 3 bulan, untuk Muhammad Habibi, dan Rp 80 juta subsider 1 tahun 8 bulan untuk Abdul Arif.

Atas putusan tersebut JPU, Roy Modino menyatakan pikir-pikir selama satu Minggu sebelum memutuskan menerima atau melakukan upaya hukum lanjutan. (frc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index