WNA Asal Singapura Resmi Ditahan di Sialang Bungkuk

WNA Asal Singapura Resmi Ditahan di Sialang Bungkuk
Ilustrasi

PEKANBARU - Azhar (49) warga negara asing (WNA) asal Singapura, resmi ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Tenayan Raya, Pekanbaru. Dia diamankan Kantor Imigrasi beberapa waktu lalu, atas kepemilikan KK, Akte Kelahiran dan KTP Pekanbaru palsu. Azhar diduga melanggar Pasal 126 Undang-Undang keimigrasian.

"Benar, selama 20 hari ditempatkan di kantor Imigrasi, dia (Azhar) langsung kita pindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya," ujar Kepala Imigrasi Kelas I Pekanbaru Pria Wibawa saat dihubungi, Jumat (10/2/2017).

Dijelaskan Pria Wibawa, dalam proses kasus ini, dirinya telah mendengarkan keterangan 4 orang saksi, dan menemukan barang bukti berupa KTP, KK dan Akte Kelahiran. Sementara itu pemberkasannya sudah mulai rampung.

"Dalam waktu dekat ini, berkasnya akan segera rampung, dan dapat dilimpahkan langsung Kejaksaan. Sementara Azhar sudah kita serahkan ke Rutan Sialang Bungkuk beberapa hari lalu, karena masa penahanannya di sini sudah melebihi batas 20 hari," kata Pria.

Lebih lanjut, Pria mengatakan sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat ke Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia. Dimana isi surat tersebut memberitahukan bahwa Azhar yang merupakan Warga Negara Singapura sudah dilakukan penahanan oleh Imigrasi Pekanbaru.

"Kita juga sudah layangkan surat Kedutaan Besar Singapura, bahwa apakah benar Azhar merupakan warga asli Singapura, yang saat ini sudah dilakukan penahanannya," pungkas Pria. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index