Cabuli HN Hingga Hamil, Pria di Kampar Diciduk

Cabuli HN Hingga Hamil, Pria di Kampar Diciduk

PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berhasil meringkus AD (23) ditempat persembunyiannya di SP II, Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu. AD diduga telah mencabuli anak dibawah umur HN, hingga hamil.

Peristiwa pilu ini langsung diterima Hendra ayah korban dari gurunya yang menyebutkan bahwa HN sedang berbadan dua (Hamil,red). Bagai sambar petir, korban sempat diam saat ayahnya menanyakan hal tersebut, namun akhirnya buka cerita.

Polisi yang mendapatkan laporan dari Hendra, bahwa putrinya telah diperkosa oleh pelaku langsung melakukan pencarian. Hasilnya polisi berhasil meringkus pelaku dikediamannya Desa Rimba Beringin. 

"Pelaku sudah kita ringkus di kediamnnya, namun saat ini masih dilakukan penyelidikan yang membuat korban hingga hamil," ujar Kapolres Kampar, Polda Riau, AKBP Edi Sumardi Priadinata, Jumat (10/2/2017) malam.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2004 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index