BEJAT... Disamping Ibunya, Anak Bawah Umur Ini 'Digas' Ayah Tiri

BEJAT... Disamping Ibunya, Anak Bawah Umur Ini 'Digas' Ayah Tiri

MERANTI - Su (50) warga Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap Polisi. Laki-laki renta itu ditangkap lantaran melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat Su terungkap, Kamis (9/2/2017) pagi di Gelora Selatpanjang, Kepulauan Meranti.

Waktu itu, Istri pelaku Syam tidur di ruang tamu bersama anaknya yang berusia 13 tahun. Syam tiba-tiba terbangun dari tidur dan melihat anaknya sebut saja namanya Bunga (13) sedang dicabuli Su yang tak lain adalah suaminya. Syam marah lalu mempertanyakan kejadian yang memilukan hatinya itu.

Setelah ketahuan, Su akhir mengaku memang sering melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Yang mengejutkan, Su mengaku telah 5 kali menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur itu dan 12 kali mencabuli sejak dari beberapa waktu lalu, (berulang kali, red).

Tak terima anaknya dicabuli dan disetubuhi, Syam akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Atas laporan dari Syam, polisi telah menggelar perkara, Jumat (10/2/2017) pukul 20.00 WIB dengan LP/13/II/2017/RIAU/SPKT/RES. KEP. MERANTI, tanggal 08 Februari 2017.

"Pelaku sudah diamankan," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Sabtu (11/2/2017).
Kata Djonni lagi, setiap melakukan pencabulan ataupun hubungan badan, pelaku acapkali melarang korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya (istri pelaku, red). Kemudian, usai melakukan perbuatan bejat itu, pelaku juga sering memberikan uang jajan kepada korban Rp3 ribu.

Atas perbuatannya ini, Su dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (GRC)

Halaman :

Berita Lainnya

Index