Ditemukan Sabu-sabu Seberat 75 Gram

Pengedar Sabu Antar Provinsi Diamankan Polres Inhil

Pengedar Sabu Antar Provinsi Diamankan Polres Inhil
Pelaku saat diamankan | Humas Polres

INDRAGIRI HILIR - Upaya empat pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedar narkotika antar provinsi, yang berniat untuk menjual sabu-sabu di Kota Tembilahan berhasil digagalkan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir.

Keempat orang laki - laki itu, masing, HA alias PU (46) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, F alias A (43) dan AS (43) keduanya Warga Kelurahan Tungkal Dua, Kecamatan Tungkal Hilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, serta R (19) warga Sungai Ayam Kecamatan Karimun Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau, dibekuk saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli, di wisma Bintang Jalan M Boya Tembilahan, pada hari Minggu, (12/2/2017) sekira pukul 14.15 WIB.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH, menceritakan kronologis penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya orang yang biasa dipanggil HA, pernah menawarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH, dengan memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dilapangan, anggota Unit Opsnal yang ditugaskan untuk menyamar menjadi pembeli dan mengaku bernama Kancil, mencoba untuk menghubungi HA tersebut. Upaya pertama yang dilakukan tidak mendapat tanggapan apa - apa dari orang tersebut," kata Bachtiar, Senin (13/2/2017) dini hari.

Namun, Sabtu (11/2/2017) sekira pukul 13.00 WIB, HA, lewat handphone, menghubungi Kancil, dan menawarkan narkotika jenis sabu - sabu sebanyak 100 gram dengan harga yang disepakati sebesar Rp.115.000.000,-.

"Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017, HA berangkat dari Kuala Enok ke Tembilahan bersama F dan AS. Saat mereka sampai di pelabuhan Tembilahan, HA menghubungi Kancil dan mengatakan bahwa dia sudah sampai di Pelabuhan Kuala Enok, Tembilahan," ungkapnya.

Kancil kemudian datang menjemput mereka dan dari pelabuhan mereka menuju ke wisma Bintang di Jalan M Boya menemui Boss dari Kancil, untuk memastikan ada atau tidak, uang untuk membeli narkotika tersebut.

"Setelah uangnya diperlihatkan Boss Kancil, AS lalu menghubungi Bossnya yang berada di Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau bernama A, dan A tersebut mengatakan barang akan segera diberangkatkan," tuturnya.

Sekira Pukul 14.00 WIB, datang seseorang laki-laki masuk ke dalam wisma ke kamar 102 dan menyerahkan 1 bungkusan kepada AD dan Kancil, lalu mereka menemui Boss Kancil dikamar 104.

"Saat itulah, Anggota Unit Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap HA dan AS, sedangkan R yang membawa paket narkotika itu, ditangkap di parkiran wisma," ucapnya.

F yang mencoba melarikan diri dapat ditangkap di Jalan M Boya Lorong Gemilang. Setelah semua pelaku berhasil diamankan, mereka di kumpulkan di kamar 104 dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan 2 orang pegawai wisma kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 75 gram, dan empat unit HP, masing - masing tiga unit merk Samsung Warna Hitam dan Biru Putih dan satu unit merk Nokia warna hitam.

"Saat ini, ke empat orang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index