Bawa 89 Ekor Tringgiling, 4 Warga Sumsel Diamankan

Bawa 89 Ekor Tringgiling, 4 Warga Sumsel Diamankan

PEKANBARU - Aparat Polres Siak mengamankan 4 warga Sumatera Selatan (Sumsel) yang sedang membawa hewan dilindung, berupa 89 ekor Trenggiling.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Senin (13/2/17), membenarkan ada penangkapan 4 warga Sumsel yang tengah membawa 89 ekor Trenggiling.

"Keempat pelaku, masing masing berinisial JI (42), R (39), FB (49) dan S (32) diamankan saat melintas di Jalan lintas Pekanbaru-Sei Pakning, tepatnya Jalan Sudirman Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, kemarin sore,'' ungkapnya.

Saat itu, sebut Guntur, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) setempat sedang menggelar patroli rutin. Petugas yang sedang patroli melihat sebuah mobil Toyota Kijang Innova dengan nommor polisi (Nopol) BG - 1246 - MW dalam keadaan berhenti. Polisi menjadi curiga setelah mencium aroma yang tidak sedap dari dalam mobil tersebut.

Setelah digeledah, ternyata bau tidak sedap tersebut berasal dari bangkai 5 ekor Trenggiling yang berada di dalam goni. Yang mengagetkan, di dalam 6 kerancang terdapat hewan yang dilindungi itu, yang setelah dihitung sebanyak 84 ekor Trenggiling lagi.

Keempat pelaku ini lalu diamankan ke Polres Siak, sedangkan barang bukti 89 ekor Trenggilinbg dibawa dan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) di Pekanbaru.

Untuk penanganan kasus ini, aparat Polres Siak berkoordinasi dengan BBKSA termasuk penerapan pidana Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang bakal disangkakan kepada keempat pelaku. (RTC)

Halaman :

Berita Lainnya

Index