Akan Habiskan Rp15 M

Keterbatasan Anggaran, Sistem E-Voting Pilkades Batal

Keterbatasan Anggaran, Sistem E-Voting Pilkades Batal
Sekda Inhil, Said Syarifuddin

INDRAGIRI HILIR - Keterbatasan anggaran, pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2017 dengan sistem E-Voting di Negeri Hamparan Kelapa Dunia batal.

Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir, Said Syarifuddin belum lama ini kepada awak media di Kantor DPRD.

Said menuturkan bahwa sebelumnya memang ada rencana untuk menerapkan sistem E-Voting pada Pilkades serentak tahun 2017.

"Iya batal karena tidak memungkinkan," ucap Said singkat.

Kata Said, dalam Undang-Undang (UU) Pemerintah Desa (Pemdes) pelaksanaan harus serentak dihari yang sama dan jam yang sama di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.

“Kitakan rencana beli hanya 22 unit padahal kita punya 307 TPS. Jadi artinya secara bergantian terus setiap hari sebanyak 22 TPS, kita baru bisa menyelesaikan Pilkades sampai dengan 40 hari,” tuturnya.

Dengan begitu, berdasarkan UU Pemdes tersebut, lanjut dia lagi, tentu saja sudah melanggar UU Pemdes yang dimana ditetapkan bila Pilkades itu serentak.

“Jadi kalau kita gunakan E-Voting hanya dengan peralatan 22 unit kita tidak mengikuti UUD,” ujarnya.

Sementara itu, menurutnya, untuk memenuhi ketersedian alat di 307 TPS yang ada, Pemkab harus menganggarkan lebih dari Rp15 Miliar, sehingga memang tahun ini belum bisa dilaksanakan dengan E-Voting dan masih tetap manual seperti biasa.

“Memang APBD kita masih belum mampulah untuk membeli keseluruhan alat sekaligus, itu saja persoalannya. Ada 307 TPS, artinya lumayankan lebih dari 15 Miliar. Kalau memang kita mampu peralatannya kenapa tidak, tapi memang sampai saat ini cukup besar penganggarannya kalau memang kita beli peralatannya,” tandasnya.

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index