Sukirman: Perusahaan Jangan Persulit Pembebasan Lahan untuk Jaringan Listrik

Sukirman: Perusahaan Jangan Persulit Pembebasan Lahan untuk Jaringan Listrik
Ilustrasi

ROKAN HULU - Plt Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman meminta kepada perusahaan perkebunan untuk tidak mempersulit proses pembebasan lahan guna pembangunan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang dilakukan PLN.

Pernyataan ini muncul terkait belum bisa dibebaskannya lahan dua perusahaan perkebunan yang dilintasi proyek 150 KV dari jalur transmisi Gardu Induk (GI) Bangkinang ke GI Kumu Pasirpangaraian Kabupaten Rohul.

Dua perusahaan tersebut yakni PT Padasa Enam Utama (PEU) dan Sawit Asahan Indah (SAI). Ada sekitar 41 titik tapak tower rencana yang akan dibangun di lahan perkebunan kedua perusahaan tadi.

Akibat kendala ini, ratio elektrifikasi di Rokan Hulu masih rendah, hanya sekitar 53,78 persen. Jauh bila dibandingkan dengan tetangganya Kampar dengan ratio elektrifikasi yang sudah mencapai 93,07 persen.

"Pembangunan SUTT ini sangat penting sekali. Apalagi di Rohul hampir setiap hari mati lampu. Makanya permasalahan ini harus segera diselesaikan. Kalau gak ya listrik kita bisa mati terus," terangnya.

Sukiman mengaku akan membantu proses pembangunan SUTT tersebut. Bila perlu ia akan memanggil dua perusahaan tersebut untuk mencari jalan keluar.
Pasalnya permasalahan ini demi kepentingan masyarakat banyak.

"Kalau GI kita sudah berfungsi kan Rohul bisa mencukupi kebutuhan listriknya, bahkan bisa surplus. Kita juga minta pihak PLN segera mendatangi saya, biar saya tahu apa permasalahanya," imbuhnya.

Sukiman mengaku akan melakukan kroscek ke pihak kecamatan untuk mencari tahu alasan pihak perusahaan belum mau membebaskan lahannya untuk keperluan pembangunan SUTT.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Rohul Kelmi Amri mengatakan keengganan dua perusahaan sawit itu menunjukkan bahwa mereka tidak pro rakyat yang saat ini sudah ketergantungan dengan listrik PLN.

"Kalau memang benar, tidak ada alasan sebetulnya bagi PT SAI dan PT Padasa untuk mempersulit," ungkapnya.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Komisi D DPRD Riau H. Asri Auzar mengatakan PT Padasa dan PT SAI telah melanggar UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum.

Oleh karena itu menurutnya negara tidak perlu takut untuk mengambil tindakan sepanjang tujuan dari pembangunan SUTT itu bagi kepentingan umum dan nasional.

"Sikap dari kedua perusahaan tersebut jelas melawan negara, karena proyek transmisi PLN itu kan punya negara. Jadi saya minta negara harus tegas, jangan takut sama perusahaan," kata Asri.

Ketua Pansus RTRW Riau ini menyebutkan, negara bisa saja mengambil alih lahan milik perusahaan tanpa harus membayar ganti rugi.

"Mereka itu kan hanya izin konsesi. Cek kembali keberadaan perusahaan, karena kabarnya PT SAI itu sendiri bahkan berada diluar HGU. Kenapa mesti takut, negara tidak boleh ganti rugi lahan kepada mereka," ujarnya.

Menurut Asri, pembangunan transmisi gardu induk Bangkinang-Pasirpengaraian ini sendiri merupakan megaproyek jaringan listrik terintegrasi Sumatera yang berinduk di Riau. Ini kesempatan besar bagi daerah untuk mengambil peran.

"Saya minta Pemkab Rohul dan Pemprov Riau juga turun tangan membicarakan ini ke pihak perusahaan. Tekankan kepada mereka bahwa ini untuk kepentingan umum. Semua perlu mendukung untuk memperlancar proyek tersebut terlaksana," imbuh politisi Partai Demokrat ini. (GRC)

Halaman :

Berita Lainnya

Index