INGAT! Tidak Semua Parkir di RSUD PH Dikenai Biaya

INGAT! Tidak Semua Parkir di RSUD PH Dikenai Biaya
dr Irianto

INDRAGIRI HILIR - Tidak semua kendaraan akan dikenakan tarif parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada (PH) Tembilahan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala RSUD PH Tembilahan, dr Irianto belum lama ini.

"Misalnya mengantar pasien di IGD tidak bayar, pasien yg dirawat akan diberikan kelonggaran kalau bolak balik, yang hanya ke ATM juga tak bayar," terang Irianto.

Irianto kembali menuturkan bahwa jika ada juru parkir yang meminta tidak sesuai dengan perda maka sebaiknya dilaporkan ke RSUD PH Tembilahan ataupun langsung ke Primkopad.

"Selain itu, bisa juga hubungi ke nomor ini  0811 751 1009," tuturnya.

Dalam Perda No 28 tahun 2010 tersebut diatur jika petugas parkir wajib memberikan karcis ataupun kupon kepada masyarakat. Adapun retribusi untuk sepeda motor Rp 1000 dan untuk kendaraan roda empat jenis sedan/mobil mini dan pick up Rp 2000 sedangkan untuk truk gandeng atau tronton Rp 5000.

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index