Kasus Tipikor Satpol PP Bengkalis Masih P-19

Kasus Tipikor Satpol PP Bengkalis Masih P-19
Ilustrasi

BENGKALIS - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) dengan anggaran Rp1,3 miliar pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis pada 2014 silam masih dalam proses melengkapi berkas petunjuk Jaksa atau P-19 Penyidik Polres Bengkalis.

Perkara ini melibatkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis N ditetapkan sebagai tersangka dan sampai saat ini tidak dilakukan penahanan oleh petugas.

"Penyidik masih melengkapi berkas atas petunjuk dari Jaksa Penuntut (P-19)," ujar singkat Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono belum lama ini kepada sejumlah wartawan.

Terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis Arif Setya Nugroho dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus tersebut telah dua kali dilakukan pengembalian ke penyidik Polres Bengkalis guna melengkapi berkas P-19.

"Masih Kami tunggu berkas yang sudah dikembalikan ke Penyidik dan untuk dilengkapi. Pengembalian berkas sudah kedua kalinya,"ujarnya, Senin (13/2/2017) lalu.

Penyelidikan dan penyidikan perkara Tipikor Diksar pada institusi Satpol PP Bengkalis ini diproses sejak Mei 2016 silam. Dari kegiatan tersebut diyakini mengakibatkan kerugian negara. (BOC)

Halaman :

Berita Lainnya

Index