Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Bakal Ditangkap Satgas Kebersihan

Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Bakal Ditangkap Satgas Kebersihan
Ilustrasi

PEKANBARU— Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) sampah sebanyak 30 orang. Sementara itu, Satgas ini bertugas menangkap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan di berikan sanksi.

"Itu target pertama. Jadi kita bentuk satgas. Nanti, satgas berkeliling Kota Pekanbaru. Jika ada masyarakat yang membuang sampah tidak pada jamnya atau tidak pada tempatnya langsung ditangkap. Minimal kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri , Kamis, (16/2) di Kantornya.

Dijelaskan Zufikri ia mengakui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 saat ini belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Contohnya pemberian sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Untuk menjalankan Perda itu, DLHK akan membentuk tim Satgas secepatnya. Sedangkan pada pasal 36 poin kedua, peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi, menjaga kebersihan lingkungan.

Begitu juga pada pasal 66 poin satu, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di jalan, taman atau tempat umum.Untuk sanksi, jelas tertera pada pasal 71, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 66 dikenakan sanksi pidana, didenda mulai Rp2,5 juta sampai Rp50 juta.

"Kita akan bentuk satgas kebersihan, tim yustisi itu sedang diproses. Tak lama lagi kita akan laporkan ke pak PJ Walikota," terang Zulfikri.

Ditambahkan Zulfikri, jika dana mendukung, DLHK membutuh minimal tiga mobil operasional satgas. Selain itu tenaga satgas tentu juga dibutuhkan. Satu mobil, kata dia, maksimal 10 orang. Artinya DLHK butuh 30 anggota Satgas.
Dalam kesempatan ini Zulfikri mengharapkan Kepada masyarakat supaya jangan membuang sampah sembarangan.

"Karena sesuai ketentuan waktu buang sampah mulai pukul 19.00 WIB Hingga pukul 05.00 WIB. Jadi diluar jam itu tidak dibolehkan. Hal itu, agar sampah tidak berserakan, " harap Zulfikri. (MC) 

Halaman :

Berita Lainnya

Index