LSM LIRA Kampar Desak PJ Bupati Tindak Kades yang Salahgunakan ADD

LSM LIRA Kampar Desak PJ Bupati Tindak Kades yang Salahgunakan ADD

KAMPAR - Lembaga Swadaya Masyarakat LSM LIRA Kampar mendesak Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi untuk segera memanggil dan memberikan sanksi terhadap oknum Kepala Desa yang terindikasi melakukan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, seperti Kades Tapung Makmur, Kecamatan Tapung Hilir. Hal ini diungkapkan Bupati LIRA Kampat Ali Halawa didampingi Penasehat LIRA M. Ikhsan saat ditemui di Bangkinang Kota, Kamis (16/2).

"Berdasarkan data yang kita miliki, ada Kades yang terindikasi menyelewengkan dana desa, berdasarkan LHP BPK RI," ujar Ali.

Tak tanggung-tanggung, lanjutnya ada tiga tahap dana yang belum bertanggungjawabkan dan jumlahnya cukup fantastis.

"Tahap pertama sebanyak 108.711.047 rupiah, tahap ke dua, 108.711.047

Tahap ke 3, 54.355.524 dengan total jumlah 271.777.618 rupiah," ungkapnya.

Kalau penjabat Bupati tidak bertindak, maka masyarakat desalah yang akan menjadi korban karena terhambatnya pembangunan didesa tersebut.

"Untuk itu kita minta agar Pj Bupati bertindak dan mempertanyakan apakah temuan sudah dikembalikan atau tidak," pungkasnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 bahwa Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa," bebernya

"Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut," tambah Bupati LIRA.

Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh BPD Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. (FRC)

Halaman :

Berita Lainnya

Index