Tak Urus IMB, Bangunan di Meranti Bakal Dirobohkan

Tak Urus IMB, Bangunan di Meranti Bakal Dirobohkan
Ilustrasi

METANTI - Pesatnya pembangunan di Kota Selatpanjang terutama jenis rumah toko (Ruko) ternyata tidak berbanding lurus dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti.

"Masih banyak warga kita yang tidak mengurus IMB saat akan mendirikan bangunan. Terutama kalangan pengusaha," kata Sutardi, Kepala Bidang Perizinan Jasa Usaha, Jumat (17/2/2017).

Padahal menurutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) IMB pada 2015 lalu. "Yang jelas bangunan-bangunan tanpa IMB ini sudah menyalahi aturan dan mengganggu tata ruang kota," ungkapnya.

Atas permasalahan ini juga, pegawai yang pernah bertugas di Kota Batam itu telah melaporkan langsung pada pimpinan dan kepala daerah untuk segera diambil tindakan penertiban IMB.

"Kalau bangunannya sudah jadi ataupun sedang dikerja tanpa IMB akan diminta ubah suai. Jika tidak, kita akan libatkan instansi terkait untuk ditertibkan," tukas Sutardi.

IMB adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.

"IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan. Adanya IMB juga menunjukan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.

Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Meranti Dedi Putra juga mengimbau masyarakat terutama kalangan pengusaha untuk patuh terhadap aturan yang ada dalam hal mendirikan bangunan. Di dalam Perda sudah diatur terkait jarak bangunan dengan jalan, saluran air, keberadaan tempat parkir maupun hal lainnya."Jadi jangan menyalahkan pemerintah kalau bangunan yang dibuat tidak sesuai IMB lalu dirubuhkan. Sesuai Perda bisa dirobohkan setelah terlebih dulu diminta untuk mengubah bangunan sesuai dengan aturan," imbuh Dedi. (HLR) 

Halaman :

Berita Lainnya

Index