Curi CPU Kobelco, Dua Remaja di Inhil Diangkut Polisi

Curi CPU Kobelco, Dua Remaja di Inhil Diangkut Polisi
Pelaku saat diamankan | Humas Polres

INDRAGIRI HILIR - Dua pria berinisial J (19) dan S (23) diamankan petugas kepolisian karena terlibat tindak pidana Curat CPU alat berat Kobelco. Pembekukan tersebut dilakukan pada hari Jum’at (17/2/2017) sekitar pukul 17.00 WIB di jalan Jendral Sudirman Tembilahan.

J adalah warga Desa Simpang Tiga Daratan Kecamatan Enok dan S warga Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan. Kedua beraksi pada hari Kamis (16/2/2017) sekira Pukul 00.30 WIB di Parit Na’am Jalan Lintas Enok Desa Simpang Tiga Daratan.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Enok AKP Peris Siregar SH menceritakan, kejadian ini berawal saat 2 orang pekerja kobelko, Heri dan Ruslan melakukan pengecekan pada alat berat tersebut yang sedang mengerjakan tanggul milik masyarakat setempat.

Dalam kegelapan malam, ketika sampai di lokasi, saksi ini melihat ada orang di dalam alat berat tersebut.

Merasa penasaran, kedua saksi inipun mendekati, tiba- tiba, orang yang tidak dikenal tersebut langsung melarikan diri masuk ke dalam kebun masyarakat.

Penasaran, Heri dan Ruslan langsung mencek kondisi alat berat berat tersebut dan ternyata CPU alat berat itu telah raib dibawa kabur. Setelah itu, kedua pekerja ini langsung melaporkan kepada petugas kepolisian. Sesegera mungkin, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya didapat informasi bahwa pelaku kabur ke Tembilahan.

“Unit Opsnal langsung bergerak ke Tembilahan. Setelah dilakukan pencarian ke tempat-tempat yang diperkirakan tempat kedua pelaku berada, sekira pukul 17.00 WIB, akhirnya kedua berhasil diamankan,” kata Kapolsek.

Dari hasil interogasi, lanjutnya, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindakan pencurian. Dan berdasarkan keterangan pelaku tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 Unit CPU Alat Berat Kobelco dan 2 unit Handphone yang digunakan sebagai alat penerangan saat beraksi.

“Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta. Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Enok guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index