Jika Perbup Tidak Diganti, PCBMR Inhil Siap Gugat Bupati

Jika Perbup Tidak Diganti, PCBMR Inhil Siap Gugat Bupati
HARIANRIAU.CO INHIL‎ - Terkait Perbup No 4 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Bupati Indragiri Hilir No 39 tahun 2014 tentang tarif layanan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan masih menjadi sorotan publik.
P‎erbub tersebut dinilai tidak mendukung dan berpihak kepada dunia pendidikan, kebijakan dibuat hanya semata berorientasi bisnis semata.
P‎ada perbup tersebut, tercatat untuk membutuhkan data penelitian bagi program DIII Rp300.000 /orang (per topik penelitian), program SI Rp500.000/orang (per topik penelitian dan untuk program SII dan SIII Rp750.000 /orang (per topik penelitian).
P‎engurus Cabang (PC) Barisan Muda Riau (BMR) Kabupaten Indragiri Hilir meminta Pemda Inhil segera mengevaluasi Perbup tersebut. Bahkan pihak BMR sudah melayang kan surat ke komisi IV DPRD Inhil untuk segera memangil pihak Pemda Inhil dan Direktur RSUD Puri Husada.‎
"Kemaren kita sudah layangkan surat untuk hearing bersama Pemda dan pihak RSUD PH Tembilahan terkait Perbup ini," ungkap Ketua PCBMR Inhil, Muhammad Ridianto.S.H.M.H. yang didampingi ketua harian, Firman dan Sekretaris Yuda Maulia nanda.S.H.M.H, Selasa (16/02/2016).‎
Bahkan PCBMR Inhil mengecam jika tidak segera dievaluasi Perbub tersebut, pihaknya sudah menyiapkan materi gugatan konsumen kepada Bupati Inhil.
K‎ami sudah menyiapkan materi gugatan konsumen kepada bupati jika bupati tidak berpihak kepada dunia pendidikan, kita minta Bupati harus evaluasi Perbub tersebt," tegas Muhammad Ridianto  yang juga praktisi hukum dan pengacara Peradi tersebut.

Halaman :

Berita Lainnya

Index