Mulai Kasus Narkoba hingga Batalkan Janji Nikah

Lima Bintara Polres Meranti Jalani Sidang Disiplin

Lima Bintara Polres Meranti Jalani Sidang Disiplin
Lima personel Bintara Polres Meranti jalani sidang disiplin.

MERANTI - Penegakan hukum yang dilakukan Polres Kepulauan Meranti terhadap personel bermasalah patut diacungi jempol. Bahkan, Rabu (22/2/2017), sekitar pukul 09.00 WIB, setidaknya lima orang bintara sudah menjalani sidang disiplin.

Kelima bintara itu adalah Brigadir Defri Nanda Putra NRP 84121209 jabatan Ps. Kasium Polsek Rangsang Kep. Meranti, Brigadir Bambang Suharmoko NRP 85011581 jabatan Brig Sat Sabhara Polres Kep. Meranti, Brigadir Ramadhonal NRP 89050004 jabatan Brig Polsek Tebingtinggi Kep. Meranti, Bripda Riwata Wahyu Arfiska Lubis NRP 93050732 jabatan Brig Polsek Tebingtinggi Barat Kepulauan Meranti, dan Bripda Randha Maulana NRP 94110513 jabatan Brig Sat Tahti Polres Kep. Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK, mengatakan, sidang disiplin yang berlangsung di Aula Bhayangkari Jl. Merdeka, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, dipimpin Wakapolres Kompol DR. Wawan Setyawan SH MH, selaku pimpinan sidang, Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti Kompol Joni Nata selaku pendamping pimpinan sidang, dan Kabag Sumda Polres Kepulauan Meranti Kompol DZ Hasibuan SE selaku pendamping pimpinan sidang.

Sementara yang bertindak sebagai penuntut dipercayakan kepada Kasi Propam Polres Kep. Meranti Ipda Ricky Marzuki SH, dengan pendamping terperiksa Kasubag Dalops Polres Kep. Meranti Ipda Rudi Sitinjak dan Kapolsek Tebingtinggi Barat Ipda Aguslan SH.

"Sidang itu juga dihadiri Kasat Tahti Polres Kep. Meranti Iotu Maryanto Efendi, dan anggota Provos Kep. Meranti Bripda Novi Selaku Sekretaris, serta perwira Polres Kepulauan Meranti, Brigadir Polki dan Polwan Polres yang keseluruhannya berjumlah 20 orang," ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres bahwa Brigadir Defri Nanda Putra didakwa melanggar aturan karena menjanjikan untuk menikah, kemudian membatalkannya. Sementara pelanggaran yang dilakukan Brigadir Bambang Suharmoko karena terbukti positif menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu jenis Metamphetamin, berdasarkan teat urine yang dilakukan Polres Kepulauan Meranti sebelumnya.

Begitu juga dengan pelanggaran yang dilakukan Bripda Riwata Wahyu Arfiska Lubis yang terbukti positif menggunakan Narkotika jenis inex Metamphetamin pada tahun 2015 lalu, dan pelanggaran Brioda Randha Maulana terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu Metamphetamin. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan Brigadir Ramadhonal yakni tidak masuk dinas selama 28 hari.

Atas pelanggaran tersebut, maka diputuskan bahwa Brigadir Defri Nanda Putra, Brigadir Bambang Suharmoko, Bripda Riwata Wahyu Arfiska Lubis dan Bripda Randha Maulana ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari yang disertai teguran tertulis. Sementara Brigadir Ramadhonal ditempatkan di tempat khusus selama tujuh hari dan teguran tertulis.

"Mudah-mudahan dengan sanksi hukum dapat memberikan efek jera kepada mereka dan dapat melaksanakan tugas dengan baik," pungkas Kapolres. (Hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index