ASN di Bengkalis Terancam Lambat Gajian

ASN di Bengkalis Terancam Lambat Gajian
Ilustrasi

BENGKALIS - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.07/2017 tertanggal 14 Februari 2017 tentang konversi dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang baru akan dibayarkan awal April 2017, bakal berimbas terhadap banyak sektor di Bengkalis.

Ditambah lagi, konversi penyaluran DAU dan DBH dilakukan Kementerian Keuangan dalam bentuk non tunai.

Salah satu sektor yang bakal terkena imbas adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka bakal tak menerima gaji pokok dan insentif sampai April mendatang. Karena dalam PMK tersebut disebutkan, realisasi konversi paling lambat dilakukan 7 April 2017 dan itupun tidak tunai ke rekening daerah.

Seperti dikutip dari laman www.kemenkeu.go.id tentang peraturan baru tersebut, pada BAB II pasal 2 butir (1) dan (2) menyebutkan, transfer ke daerah yang dikonversi dalam bentuk nontunai terdiri atas DAU dan DBH. DBH dimaksud adalah DBH PBB Migas, DBH PPh WPOPDN, DBH SDA pertambangan minyak bumi, DBH pertambangan gas bumi dan DBH pertambangan mineral dan batubara.

Kemudian pasal 4 butir (1) disebutkan, konversi penyaluran DBH dan DAU dalam bentuk nontunai dilakukan dua tahap yaitu, tahap I tanggal 07 April 2017 dan tahap II tanggal 07 Juli 2017. Di BAB II Pasal 5 penyaluran dalam bentuk nontunai bertujuan untuk mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien dan efektif. Kemudian mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu serta mengurangi uang kas atau simpanan pemerintah di bank dalam jumlah tidak wajar.

Mengacu kepada PMK Nomor 18 itu, salah satu yang bakal terkena dampak adalah ASN di seluruh kabupaten Bengkalis yang jumlahnya mencapai 8 ribuan, di luar tenaga honorer dan harian lepas. Karena sumber pembayaran gaji maupun insentif ASN adalah dana alokasi umum (DAU).

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis H. Bustamy HY SH terkait potensi tidak dibayarnya gaji ASN sampai dengan bulan April dan terlambatnya realisasi kegiatan pengadaan barang dan jasa akibat dampak PMK nomor 18 tersebut, kepada fokusriaucom mengaku, sejauh ini belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kemenkeu RI.

“Soal penyaluran DAU dan DBH bagaimana tekhnisnya kita belum mendapatkan keterangan secara resmi dari kementerian Keuangan RI. Karena sampai saat ini BPKAD masih sibuk menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) untuk seluruh Satuan Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD)," kata Bustamy kepada fokusriau.com, Rabu, 22 Februari 2017 di Bengkalis.

Disinggung soal ASN terancam tak gajian sampai April, Bustamy belum dapat memberikan jawaban. “Soal gaji ASN yang terancam kita belum dapat memastikan, karena bagaimanapun kita akan upayakan supaya hak-hak ASN terbayarkan,” ujarnya.

Sementara dari informasi yang diperoleh menyebutkan, ASN Pemkab Bengkalis sebahagian sudah ada yang menerima gaji bulan Januari, bahkan ada juga yang menerima gaji Februari ini, walau mengalami keterlambatan. Namun insentif ASN sejauh ini sejak Januari belum dibayarkan. (FRC)

Halaman :

Berita Lainnya

Index