Bupati Rohul Suparman Divonis Bebas

Bupati Rohul Suparman Divonis Bebas

PEKANBARU - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis bebas Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparkan dari tuduhan Suap ABPD Riau 2014. Sedangkan Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5,6 tahun.

"Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua Rinaldi Triandiko, Kamis, 23 Februari 2017.

Putusan bebas Suparman disambut haru ratusan simpatisannya yang dari pagi memadati gedung PN Pekanbaru. Tangis bahagia pun pecah menyambut bebasnya Bupati Rokan Hulu itu.

"Allah sudah menjawab doa kita, mari kita pulang dengan tertib, tunggu saya di Rokan Hulu," ujar Suparman kepada warga. 

Putusan Suparman jauh dari keinginan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya yang menuntut 4,5 tahun. Sedangkan Johar Firdaus 6 tahun.

Menurut jaksa, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 12 huruf a Tahun 1999. 

Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Jaksa KPK turut mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih untuk kedua terdakwa. 

Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman bersama mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa KPK Trimulyono menyebutkan kedua terdakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp155 juta mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Hal itu terjadi saat Suparman masih menjabat sebagai anggota DPRD Riau 2009-2014.

Keduanya juga didakwa menerima janji pinjam pakai kendaraan yang nantinya untuk dimiliki anggota DPRD Riau periode 2009 serta dijanjikan sejumlah uang. 

Menurut Trimulyono, hadiah atau janji tersebut diberikan agar kedua terdakwa segera memproses pengesahan rancangan APBD Riau 2014 dan rancangan APBD Riau 2015 menjadi APBD Perubahan 2014. Diharapkan anggaran itu disahkan sebelum proses pergantian anggota DPRD Riau hasil pemilihan legislatif 2014. 

Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Ahmad Kirjuhari, sebagai terdakwa. Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Kirjuhari dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kirjuhari terbukti menerima Rp 1 miliar lebih 10 juta dari Annas Maamun. Sedangkan berkas dakwaan Annas Maamun belum masuk ke persidangan lantaran dia berhalangan karena sakit. Annas juga tengah menjalani proses hukum terkait dengan kasus suap alih fungsi lahan di KPK. (R24)

Halaman :

Berita Lainnya

Index