Bupati Akan Digugat PCBMR Inhil, Ini Kata Marta

Bupati Akan Digugat PCBMR Inhil, Ini Kata Marta
Kabag Hukum Setda Inhil, Marta Haryandi

HARIANRIAU.CO INHIL - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hingga saat ini masih menunggu hasil keputusan Pengadilan rencana gugatan Pengurus Cabang Barisan Muda Riau (PCBMR) Kabupaten Inhil terkait Perbup No 4 tahun 2015.

Hal tersebut disampaikan Kabag Hukum Setda Inhil, Marta Haryandi saat dijumpai awak media. Rabu (17/2). Ia mengatakan bahwa pihaknya siap menanggapi terkait gugatan yang dilakukan PCBMR Inhil.

"Kita (Bagian Hukum, red) siap menangapi terkait gugatan tersebut," ujar Marta..Karena menurutnya, masyarakat yang juga sebagai pengawas kebijakan pemerintah daerah juga memiliki hak mengawasi hal-hal seperti ini dengan berbagai cara, baik itu gugutan kejalur hukum ataupu. dimusyawarahkan bersama dengan unsur terkait dalam hal ini pihak rumah sakit.

"Sebenarnya itu dapat dibicarakan bersama dengan stekholder, kalau memang ada langkah hukum untuk mendapatkan kepastian silahkan, tapi kami tetap menunggu keputusan dari pengadilan," ucap pria yang juga pernah menjabat Kabag Humas Setda Inhil.

Masih menurutnya, apalagi Perbub yang telah disahkan pada tahun 2015 tersebut telah melewati kajian oleh pihak terkait dan di evaluasi oleh pemerintah provinsi berdasarkan Permendagri yang telah diatur.

"Provinsi bisa saja membatalkan itu apabila terasa jangal pada saat pengajuan," sebutnya. (D Caniago)

Halaman :

Berita Lainnya

Index