INDRAGIRI HILIR - DPRD Indragiri Hilir memberi batas waktu kepada PT PKS Putra Kritang yang berada di Desa Kritang Hulu, Kecamatan Kemuning untuk segera melakukan perbaikan saluran limbah yang diresahkan oleh masyarakat.
"Saya tegaskan dalam tempo tiga bulan perusahaan sudah harus memperbaiki saluran pembuangan limbah," ucap Ketua Komisi III DPRD Indragiri Hilir Iwan Taruna. Rabu (22/2/2017).
Jika tidak melakukan perbaikan sampai tempo yang ditentukan maka DPRD Indragiri Hilir akan meminta kepada Pemerintah daerah untuk menutup sementara PT PKS Putra Kritang.
"Jika masih membuang limbah ke sungai maka saya meminta kepada pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir agar menutup sementara sampai pengelolaan limbah ini sesuai stantar perusahaan serta memperbaiki pipa pembuangan Ke Sungai," tegasnya.
Ragil Hadiwibowo