Sempat Mogok Berjualan

PKL Pasar Jongkok dan Pengelola Parkir Temui Titik Terang

PKL Pasar Jongkok dan Pengelola Parkir Temui Titik Terang

INDRAGIRI HILIR - Terkait dengan persoalan antara pemenang tender pengelola parkir dengan pedagang di pasar jongkok Tembilahan yaitu di Jalan Sultan Syarif Kasim dan Halidi akhirnya menemui titik terang setelah dimediasi oleh Koperasi Primkovat Kodim 0314/Inhil selaku pihak yang dipercayakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau untuk menyelenggarakan proses tender lahan parkir di Tembilahan.

Pertemuan yang dilakukan di Aula Makodim 0314/Inhil tersebut diikuti oleh para pedagang serta pihak pemenang tender lahan parkir dikawasan pasar Jongkok tepatnya di jalan Sultan Syarif Kasim dan di jalan Halidi dan dipimpin langsung oleh Pasi Intel Kodim 0314 Inhil, Justin selaku perwakilan dari Primkovat Kodim 0314/Inhil.

Dalam pertemuan tersebut para pedagang yang sempat mogok berjualan menyampaikan keberatannya atas biaya yang dipinta oleh pihak pemenang tender untuk mengelola lahan parkir kepada setiap lapak yaitu sebesar Rp2 Juta per tahunnya dan Rp5 ribu per harinya.

Ardi salah seorang pedagang yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan tidak sanggup dengan apa yang diminta oleh pengelola parkir.

"Kalau 2 Juta per Tahunnya dan 5 Ribu perharinya kita tidak sanggup, kita inginkan seperti biasa saja 250 Ribu pertahunnya dan 5 Ribu yang dibayarkan seminggu sekali," ungkapnya.

Sementara itu salah seorang pengelola parkir, Eko mengatakan yang Rp 2 Juta itu baru hanya isu.

"Bagaimana kalau 1 juta dan 5 ribu perharinya," tanggapnya.

Setelah tejadi pembicaraan yang alot antara kedua belak pihak dalam pertemuan tersbut akhirnya di capailah kesepakatan terkait harga yang dibebankan kepada setiap lapak pedagang kepada para pemenang tender mengelola parkir tersebut yaitu sebesar Rp500 ribu per Tahunnya dan Rp15 ribu yang dibayar setiap minggunya khusus untuk para pedagang kaki lima yang berjualan di jalan Sultan Syarif Kasim sedangkan untuk para pedagang yang berjualan di jalan Halidi akan dilanjutkan pembicaraanya pada hari Kamis mendatang.

"Mereka telah bersepakat untuk masalah penetapan Harga yaitu sebesar 500 Ribu per tahunnya yang dibayar bulan maret 3 kali angsuran dan 15 Ribu setiap minggunya yang dibayarkan setiap hari sabtu khusus untuk yang dikawasan Jalan Sultan Syarit Kasim sedangkan untuk yang di jalan Halidi akan kita rembukkan pada hari Kamis nanti," ungkap Jastis.

Sebagai bukti telah tercapainya kesepakatan antara pedagang kaki lima yang berjualan di jalan Sultan Syarif Kasim dengan pengelola parkir mereka pun membuat sebuah pernyataan tertulis bermaterai 6000.

Halaman :

Berita Lainnya

Index