Banyak Keluhan Orang Tua

Tim Saber Pungli Diminta Masuk ke Sekolah-sekolah di Riau

Tim Saber Pungli Diminta Masuk ke Sekolah-sekolah di Riau

PEKANBARU - Tim Saber pungli yang telah dibentuk oleh Polresta dan Polda Riau diminta untuk masuk ke sekolah- sekolah untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait dugaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah. Baik pungli baik ditingkat SD, SMP hingga SMA/SMK Negeri di Kota Pekanbaru.

Keluhan mayarakat tersebut di antaranya terkait pungutan uang SPP dan uang komite, padahal pemerintah sudah melarang pungutan tersebut sebagai mana yang tertuang di dalam Permendikbud No 75 Tahun 2015.

"Kita minta tim saber pungli juga masuk ke sekolah - sekolah. Pasalnya kita sudah banyak dengar laporan dari masyarakat terkait dugaan pungi ini. Tim saber pungli harus mengusut kasus tuntas agar ada efek jera juga bagi oknum yang nekat memungut uang SPP, apalagi ada kesan paksaan dan harus dibayarkan hingga akhir semester," ungkap Fatullah, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (1/3/2017).

Tidak hanya uang SPP, lanjut Fatullah, pungutan uang Komite juga masih dikeluhkan oleh wali murid. Padahal menurut Fatullah, setiap sekolah sudah ada bantuan dana BOS, dimana untuk dana BOS sendiri pemerintah sudah menggelontorkan Rp 1,2 triliun dan Rp 500 miliar dana BOS untuk Riau, termasuk Kota Pekanbaru.

"Seharusnya tidak ada paksaan, pasalnya sesuai Permendikbud, uang komite sifatnya hanya partisipasi atau sukarela dari wali murid, tidak ada ditetapkan besarannya, untuk itu kita berharap Disdik harus turun tangan mencari tau soal pungli disekolah ini," tegasnya.

Tidak hanya kepada Fatullah, anggota DPRD Kota Pekanbaru lainnya juga banyak menerima laporan masyarakat terkait pungli di sekolah.

"Kita terima laporan adanya pungutan SPP siswa di SMK Pekanbaru, bahkan kabarnya bagi yang tidak mau bayar tidak bisa ikut magang, tentunya ini memberatkan masyarakat. Karena tidak semua orang tua berpenghasilan cukup, mereka terbebani dengan biaya-biaya yang seharusnya mereka tidak perlu bayar,"ungkap Nofrizal MM, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.

Ke depan, Nofrizal berharap perisitiwa serupa tidak terulang kembali, bahkan menurut Nofrizal jika adapun pungutan uang SPP, itu sifatnya hanya sukarela atau partisipasi dari wali murid saja.

"Harus ada ketentuan dan kesepakatannya dulu, karena didalam peraturan menteri pendidikan itu partisipasi wali murid untuk pendidikan itu ada, boleh. Tapi itu partisipasi sifatnya tidak mengikat tidak diwajibkan, artinya ini ada kesadaran masyaraat untuk membantu pihak sekolah, bukan kewajiban masyarakat ini perlu digaris bawahi," tandasnya. (Hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index