Miliki 8.15 Gram Sabu, Warga di Rohil Diangkut

Miliki 8.15 Gram Sabu, Warga di Rohil Diangkut
Pelaku saat diamankan | Humas Polres

ROKAN HILIR - Satuan Res Narkobba Polres rokan Hilir kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Kali ini, Polres Rohil menciduk HM (42) seorang warga Jalan SMA 4 Balai Jaya berdasarkan laporan polisi LP 27/A/II/2017 /Riau /Res Narkoba Polres Rohil 28 Februari 2017.

HM diamankan berkat informasi dari masyarakat, Senin (27/2/2017) sekira pukul 18.45 WIB bahwa di Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya sering terjasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Berkat Informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satres narkoba polres melakukan penyelidikan TKP Didesa Dusun Kencana Pasir Putih Balai Jaya tak berapa lama kemudian, sekira Jam 20.00 Wib Tim opsnal Satres Narkoba dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery, Selasa (28/2/2017) di Banjar XII Tanah Putih.

Lanjutnya, saat pengeledahan berlangsung di badan tersangka ditemui barang bukti dari Jaket dipakai tersangka. Barang bukti tersebut berupa 8 paket klip plastik diduga kristal sabu-sabu diperkira Berat kotor 8.15 Gram dan 12 bungkus plastik bening.

"Barang Bukti Beserta Tersangka diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba ,Selanjut dibawa kemapolres Rokan Hilir guna Proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Yusran.

Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index