HARIANRIAU.CO INHIL - Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan 18 orang Gepeng yang membuat resah warga tersebar di Ibukota Kabupaten Inhil.
"Selasa lalu, Kami bersama Satpol PP dan Polres telah menertipkan para gepeng yang ada di Tembilahan. Ada sebanyak 18 orang yang terjaring," kata Kasubag Perencana Dinsos Inhil, Junaidi kepada awak media. Kamis (18/2).
Dia mengatakan, 18 orang Gepeng tersebut dilakukan pembinaan di BLKI yang berada di Jalan SKB Tembilahan. "Karena belum memiliki rumah singgah, kami melakukan koordinasi dengan Disperindag untuk meminjam BLKI," sebutnya.
Disamping itu, Dia juga mengungkapkan bahwa 18 orang Gepeng tersebut telah melakukan perjanjian diatas matrai 6000 untuk tidak melakukan hal yang sama yakni meminta-minta.
"Jika mereka mengulangi lagi, sanksi hukum yang mereka terima yakni ancaman kurungan selama 6 bulan dan atau denda 50 Juta," katanya. (Ragil)

