Dewan Meradang Pemko Pekanbaru Tahan Gaji Ribuan THL DLHK

Dewan Meradang Pemko Pekanbaru Tahan Gaji Ribuan THL DLHK

PEKANBARU - Kabar belum dibayarnya gaji ribuan tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru ternyata sudah sampai ke telinga kalangan legislatif DPRD Kota Pekanbaru.

Yang membuat kesal dewan, anggaran untuk 'pasukan kuning' tersebut sudah disahkan oleh DPRD, namun yang menjadi pertanyaan, kenapa Pemko belum membayar gaji para THL hingga dua bulan lamanya?

"Sekarang apalagi alasannya kok tidak dibayarkan? Saya baru dengar ini. Anggarankan sudah disahkan DPRD, sudahlah gaji dikurangi ini malah belum dibayar pulak hak mereka. Sampai dua bulan kok bisa? Itu dinas terkait jangan main-main, ini hak seseorang, jangan ditunda membayarkannya, apalagi anggaran sudah ada," ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Azwendi, Kamis (2/3/2017).

Tidak hanya sampai di situ, Politisi Demokrat ini makin kesal ketika disinggung terkait penyebab belum dibayarnya gaji para THL ini karena adanya indikasi penahanan gaji oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H.M.Noer.

"Apa hak Sekda menahan gaji THL, tolong dipikirkan mereka, sudahlah gaji gak seberapa dikasih, malah pakai ditahan pula," cetusnya.

Untuk itu, dengan tegas Azwendi meminta, permasalahan ini harus segera diselesaikan sebelum situasi semakin tidak bersahabat. 

"Kita minta persoalan belum dibayarkannya gaji THL ini diselesaikan, kita khawatir nanti  mereka  (pasukan kuning) mogok kerja lagi maka akan kembali kotor kota kita ini. Ingat tugas mereka itu berat, jadi jangan dipermainkan," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemko Pekanbaru, Zulfikri membenarkan bahwa THLnya hingga saat ini belum menerima gaji sama sekali.

"Memang para THL ini belum menerima gaji selama dua bulan yakni, dari Januari dan Februari. Padahal untuk permintaan pembayaran sudah saya ajukan," ujarnya.

Padahal kata Zulfikri, dirinya sudah menanyakan ke BPKAD dan tidak ada masalah bahkan sudah setuju, begitu juga dengan Asisten III, juga tidak ada masalah, tapi katanya Pak Sekda yang memending dan tidak memperkenankan BPKAD melakukan pembayaran gaji itu.

"Saya tak tahu apa alasannya, padahal SK THL itu terhitung sampai Januari 2017, jujur saya bingung dengan persoalan ini, kalau memang mau memberhentikan THL, ya dari kemarinlah diberhentikan," kata Zulfikri. (Hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index