Minta Tarif Rp3.000

Dishub Pekanbaru Kembali Amankan Jukir Liar

Dishub Pekanbaru Kembali Amankan Jukir Liar
Ilustrasi

PEKANBARU - Juru Parkir (Jukir) liar tampaknya tak pernah jerah. Terbukti petugas UPT Parkir Dinas Perhubunan (Dishub) Kota Pekanbaru kembali mengamankan dua jukir nakal.

Petugas tersebut diamankan karena ketahuan meminta uang parkir mobil sebesar Rp3.000. Padalah sesuai aturan hanya Rp2000. Selain meminta tarif parkir melebihi tarif resmi, Jukir ini ternyata ilegal karena beroperasi tanpa ada izin.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Pekanbaru Bambang Armanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua oknum Jukir nakal tersebut. Dua remaja dijadikan target petugas setelah mendapat laporan dari warga. Kurang dari 30 menit pasca laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan dua Jukit tersebut.

“Dua Jukir liar ini kami amankan setelah ada laporan dari warga. Begitu ada laporan masuk, kita langsung menindaklanjutinya. Keduanya langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," kata Bambang di Pekanbaru, Kamis (2/3/2017).

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dua jukir yang masih remaja tersebut beroprasi tanpa mengantongi izin dari Dishub. Selain itu, Jukir ini juga tidak melengkapi dirinya dengan rompi parkir, kartu anggota dan tidak memiliki karcis parkir.

"Tarif parkir yang sudah diatas tarif normal itu termasuk kategori pungutan liar. Jadi kalau ada warga yang merasa dirugikan silahkan lapor ke kami atau bisa langsung ke pihak kepolisian," ujarnya.

Meski terbukti melanggar aturan dan melakukan Pungli, namun setelah dilakukan pemeriksaan. Pihaknya enggan menyerahkan dua oknum Jukir tersebut ke pihak kepolisian. Pihaknya lebih memilik untuk melakukan pembinaan terhada dua jukir liar tersebut.

"Meraka masih dibawah umur dan anak putus sekolah juga. Jadi kita lebih mengedepankan pembinaan. Mudah-mudahan kedua pelaku ini bisa memperbaiki kesalahannya dan bisa menjadi jukir resmi," kata dia.

Kata dia, jika sebelumnya mereka tanpa karcis dan tidak dilengkapi rompi. Maka dishub beri rompi dan parkir harus memakai karcis. Dishub juga tegaskan agar tidak meminta tarif parkir diluar ketentuan yang ada.

"Kalau kembali berulah, tentu kami tindak  tegas dan bisa saja diserahkan ke pihak kepolisian,” imbuhnya. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index