Kerugian Negara Mencapai Rp 1 Miliar

Penyelundup Rokok Ilegal 300 Dus Pernah Bantu Polda Riau dalam Bidang IT

Penyelundup Rokok Ilegal 300 Dus Pernah Bantu Polda Riau dalam Bidang IT

PEKANBARU - Direktur Reserse Polair Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 300 dus besar dari berbagai merk yang keluar dari Batam, Kepulauan Riau, Selasa (7/3/2017) lalu. Total kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.

Usut punya usut, pelaku JH (34) warga asal Batam yang ditangkap ternyata pernah membantu Dirkrimsus Polda Riau di bidang Informasi Teknologi (IT) berupa Hedts Speed (Pelacak).

"Pelaku ini juga banyak mengenal pejabat-pejabat salah satunya pihak kepolisian. Dimana dia pernah membantu Dirkrimsus Polda Riau di dalam bidang IT Hedts Speed atau pelacak," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara kepada media saat ekspos di kantor Ditpolair Polda Riau, Rabu (8/3/2017) seperti dilansir halloriau.

Dikatakan Zulkarnain, menyebutkan pelaku melakukan bisnis haramnya di bulan Febuari 2017 sampai Maret ini. Namun aksinya yang pertamanya berhasil lolos dari penjagaan pihak polisi. Dia tertangkap saat beraksi kedua kalinya.

"Dia melakukan aksinya sebanyak 2 kali di tahun 2017 ini. Namun aksi pertama lolos dari kejaran polisi dan tertangkap di aksinya yang kedua di bulan Maret ini," ucap Kapolda.

Ditambahkan Kapolda, dari hasil yang dia lakukan ini telah bantak merugikan negara hingga mencapai Rp 1 miliar dari sebanyak 300 dus besar rokok ilegal tersebut. "Dari hasil pemeriksaan, rokok ilegal ini tidak memiliki lebel Bea Cukai yang sah," tandas Kapolda.

Halaman :

Berita Lainnya

Index