Polres Bengkalis Amankan 3 Pelaku Ilegal Loging Di Cagar Biosfir

Polres Bengkalis Amankan 3 Pelaku Ilegal Loging Di Cagar Biosfir

BENGKALIS - 3 pelaku ilegal loging di Cagar Biosfir Giam Siak Kecil Bukit Batu tepatnya di Dusun Sidodadi Desa Tasik Serai BArat Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Polres Bengkalis, selain itu juga diamankan barang bukti kayu olahan, cainshaw dan samapan bermesin.

Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono kepada sejumlah wartawan di Polres Bengkalis, Rabu (08/03/2017) menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan tersebut merupakan pekerja dan juga sebagai donatur, sedangkan 9 orang lagi masih dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ketiga pelaku yang diamankan SU, MI danm JA, sedangkan delapan orang yang DPO RZ, YO,SU,PU, HE, ST, SW, EL dan TA," kata Kapolres seperti dilansir halloriau.

Dijelaskan Kapolres bahwa ketiga pelaku ini diringkus didua lokasi yang berbeda pada dan mereka bekerja terbagi dua romobongan. Ketika itu tim gabungan pada tanggal 26 Februari 2017 sekitar jam 16.00 wib menemukan satu romobongan berjumlah 5 orang yang sedang keluar dari kawasan hutan menggunakan sampan mesin.

"Ketika didekati rombongan tersebut melarikan diri dan satu orang berhasil diamankan berinisial MI dan ketika di integrograsi ia mengaku bersama 4 rekannya melakukan penebangan dan pengolahan kayu," kata Kapolres.

Setelah dilakukan pengembangan kemudian dilakukan pnegejaran terhadap pelaku lainnya dan Minggu (05/03/2017) sekitar jam 03.30 wib berhasil menangkan JA alias gendut di gudang CPO Indra Pura Kabupaten Batu Bara Propinsi Sumatera Utara oleh personel Sat Reskrim Polres Bengkalis.

Tersangka lain yang diamankan SU dilokasi yang sama di Giam Siak KEcil pada tanggal 28 Februari, dimana tersangka diringkus ketika keluar dari lokasi dan diduga kelaparan dan tersangka mengakui melakukan kegiatan mengolah kayu atas perintah dari YO, SU dan PU.

"Saat ini barang bukti yang diamankan 160 keping kayu olahan, 2 unit mesin chainsaw dan satu sampan bermesin, tersangka kita jerat dengan Undang-undang no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dana pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata mantan Kapolres Inhil ini.

Halaman :

Berita Lainnya

Index