Mantan Kepala BPN Kampar Resmi Ditahan Kejati Atas Kasus Korupsi Lahan TNTN

Mantan Kepala BPN Kampar Resmi Ditahan Kejati Atas Kasus Korupsi Lahan TNTN

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau berhasil menyelamatkan kerugian negara yang mencapai Rp 17 miliar lebih dari tangan tersangka mantan Kepala BPN Kampar, Zaiful Yusri. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi lahan di Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) dengan luas 500 hektare lebih.

"Tersangka resmi kita tahan hari ini dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya, Pekanbaru," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, di kantornya, Rabu (8/3/2017).

Dikatakan Sugeng, selain dia juga ada beberapa nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka baru yang terkait dalam kasus melibatkan Zaiful, diantaranya HN, ARN, SB, EE dan RZ. Mereka mempunyai jabatan tersendiri, berkasnya akan segera rampung.

"Diantara mereka ada yang mempunyai jabatannya saat itu sebagai Ketua Panitia A di BPN, sekretaris panitia dan sisanya tiga lainnya anggota. Berkas mereka sudah masuk tahap II dan akan segera rampung," sambung Sugeng.

Ditambahkan Sugeng dalam kasus ini, melibatkan 30 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejati termasuk 6 orang saksi ahli diikutkan. Sementara pihak penyidik juga menyita surat petunjuk terhadap kawasan perkebunan dari wilayah hutan TNTN.

"Dalam hal ini, kita dapat selamatkan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar lebih terkait kasus ini serta sebanyak 271 sertifikat juga kita sita. Sumuanya sudah kita amankan termasuk tanahnya juga," beber Sugeng.

Mencuatnya peran kelima orang tersangka baru ini, setelah penyidik memeriksa Zaiful Yusri beberapa kali. Dari hasil penyelusurannya, ternyata kasus korupsi lahan seluas 500 hektare lebih di TNTN ikut melibatkan kelimanya dengan peran mereka masing-masing. 

"Hasilnya lahan ini, mereka sulap jadi milik pribadi atau diperjual belikan untuk kawasan perkebunan kelapa sawit. Lahan ini dijual kepada warga inisial JS. Jadi modus mereka menggunakan atas nama orang lain, namun JS sendiri sudah ditangani oleh pihak BBKSDA," pungkas Sugeng seperti dilansir halloriau.

Halaman :

Berita Lainnya

Index