2 Pengedar Uang Palsu di Inhil Dibekuk Aparat

2 Pengedar Uang Palsu di Inhil Dibekuk Aparat

INDRAGIRI HILIR - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal dan Sat Intelkam Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau mengamankan dua orang diduga mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah palsu.

"Barang bukti disita HW (36) sembilan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan dari R (37) enam lembar juga uang palsu pecahan Rp100.000," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis.

Keduanya diketahui bekerja di kapal. HW merupakan Nakhoda beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim Perawang Kabupaten Siak. Sedangkan R adalah pelaut yang tinggal di Jalan Inpres Deli Kelurahan Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menginap di kamar 203 Wisma Abu, Inhil. Dia diduga memiliki uang palsu.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Intelkam Polres Inhil langsung menuju wisma tersebut. Pada Selasa (7/3) pukul 09.20 WIB, polisi menggedor kamar 203 dan mengamankan penghuni kamar tersebut, yakni HW.

"Terhadap pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 9 sembilan lembar. Pelaku mengaku juga sudah menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar biaya sewa kamar wisma," ujar Guntur.

Selanjutnya dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku HW. Diketahui bahwa uang palsu yang ada padanya berasal dari R.

Anggota Unit Tipidter kemudian langsung bergerak menyelidiki keberadaan pelaku R. Keberadaan pelaku terdeteksi, pada hari Selasa (7/3) pukul 15.00 WIB, di Pelabuhan Desa Belanta Raya.

Unit Tipidter Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap R dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak enam lembar. Pelaku R juga mengaku sudah membelanjakan uang palsu pecahan itu sebanyak tiga lembar.

"Kedua pelaku diancam dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara," tutur Kabid Humas. (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index