Perceraian Meningkat, 158 Wanita di Inhil Minta Cerai

Perceraian Meningkat, 158 Wanita di Inhil Minta Cerai

INDRAGIRI HILIR - Kawin cerai saat ini seperti menjadi hal yang lumrah ditengah-tengah masyarakat. Tidak terkecuali di Kabupaten Negeri Seribu Parit Hamparan Kelapa Dunia.

Dimana, Pengadilan Agama Negeri Tembilahan mencatat ada sebanyak 199 kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Dimana, 158 kasus cerai gugat yang diajukan oleh pihak Hawa dan 41 cerai talak yang dilakukan oleh kaum Adam.

"Sejauh ini sampai dengan 8 Maret 2017 sudah ada 158 cerai gugat dan 41 cerai talak yang masuk ke sini. Dari semuanya itu Ada yang sudah mendapat putusan dan ada juga yang belum," ungkap Amir Jaya, Wakil Panitera Pengadilan Agama Tembilahan, Kamis (09/03/17).

Ditambahkan lagi oleh Riduan Harahap selaku humas dan juga hakim di Pengadilan Agama Tembilahan terus meningkatnya kasus perceraian di Indragiri Hilir disebabkan oleh faktor ekonomi yang menjadi penyebab utamanya di samping karena faktor lain, seperti media sosial, perselingkuhan dan lainnya.

"Kalau dilihat jumlahnya terus mengalami peningkatan sekitar 5 sampai dengan 10 %. Sebenarnya banyak yang menjadi faktor-faktor yang menyebabkan perceraian tersebut akan tetapi yang selalu mendominasi ialah faktor ekonomi, sangat sedikit sekali faktor-faktor yang lain," paparnya.

Dikatakannya lagi, faktor lainnya adalah tidak adanya tanggung jawab dan gangguan pihak ketiga, dan terkait tingginya angka cerai gugat, Riduan menyatakan, hal itu muncul karena faktor yang kompleks.

Halaman :

Berita Lainnya

Index