OTT Disdukcapil Inhil, Enam Ditetapkan Sebagai Tersangka

OTT Disdukcapil Inhil, Enam Ditetapkan Sebagai Tersangka

INDRAGIRI HILIR - Polres Indragiri Hilir menetapkan sebanyak enam orang tersangka pungli pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas Saber Pungli di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kamis (9/3/2017).

Enam orang tersebut diamankan karena melakukan pungutan liar terkait pembuatan Dokumen Kepwndudujan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Para pelaku, yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 2 orang perempuan tersebut, memilik peran berbeda.

AS (30), A (49), keduanya tukang ojek dan MA (30) security dari Dinas tersebut adalah calo atau penghubung.

Sedangkan LS (23), EM (34) dan S (38) ketiganya adalah karyawan dan karyawati honorer Disdukcapil Indragiri Hilir.

Dari tangan mereka, Tim Tindak menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 225.000.- dengan rincian disita dari AS sebesar Rp 150.000.-, dari LS sebesar Rp 50.000.- dan dari EM sebesar Rp 25.000.-.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, membenarkan bahwa 6 orang terduga pelaku pungli telah diamankan dalam suatu OTT.

Kasat menuturkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam pengurusan KK dan KTP.

Menanggapi hal tersebut, pada hari Kamis 9 Maret 2017, pukul 14.00 WIB, Tim Tindak Saber Pungli, secara terselubung, memantau aktivitas kegiatan pembuatan KK dan KTP di Dinas Dukcapil Indragiri Hilir.

Tepat pukul 14.30 WIB, Tim yang dipimpin Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Inhil IPTU Indra Mulyadi Lubis SE, mengamankan AS di Taman Kota Jalan Swarna Bumi, bersama dengan seorang pria yang berinisial PS, dan mengaku sedang mengurus pembuatan KK.

"Mereka diamankan karena terpantau sedang melakukan pembicaraan pengurusan pembuatan KK untuk PS. Pada saat diamankan, ditangan AS didapati uang sejumlah Rp. 150.000,- dan foto copy KK dari PS," sebutnya.

Dari pengakuan AS, lanjutnya, uang sebesar Rp 150.000,- merupakan imbalan karena telah membantu pengurusan pembuatan KK di Disdukcapil.

Menurut AS, pengurusan pembuatan KK tersebut diserahkan kepada LS karyawati honorer di Disdukcapil dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- setiap kali pembuatan KK.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan ditemukan beberapa orang calo lain dalam pembuatan dokumen kependudukan yaitu A dalam hal proses pembuatan Surat Keterangan Pengganti KTP melalui EM, karyawati honorer Disdukcapil, dengan memberi imbalan berupa uang sebesar Rp 25.000 untuk pengurusan surat dimaksud pada hari Kamis, 9 Maret 2017, serta MA, Security Disdukcapil, untuk proses pembuatan KK dengan biaya pengurusan sebesar Rp. 70.000.- melalui S, karyawan honorer merangkap operator KK Disdukcapil, dengan memberi imbalan berupa 1 bungkus rokok. Pengurusan KK tersebut, Selasa, 7 Maret 2017.

"Saat ini keenam pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna tindak lanjut penanganan kasus," katanya.

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index