10 Kg Lebih Ganja Kering dan 74, 27 Gram Sabu Berhasil Dicegah Beredar di Pelalawan

10 Kg Lebih Ganja Kering dan 74, 27 Gram Sabu Berhasil Dicegah Beredar di Pelalawan

PEKANBARU - Sebanyak 10 kilogram lebih ganja kering dan 74, 27 gram sabu berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan dari 4 orang tersangka bandar narkoba di masing-masing wilayah mereka, Kamis (9/3/2017) malam. Satu diantara mereka malah sudah berumur setengah abad lebih.

Tersangka yang ditangkap ini, Fahrudi (29) warga Pangkalan Kerinci, Robi (37), warga Siak, Unyil (33) warga Pangkalan Kerinci dan Ribu (52) warga Kabupaten Siak. Masing-masing ditangkap sesuai pengembangannya.

"Polisi menggrebek tempat persembuyian mereka, hasilnya tiga tersangka tengah berkumpul," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Jumat (10/3/2017).

Saat tersangka lengah tidak mengetahui adanya pihak kepolisian yang telah mengintainya di luar rumah tersangka Fahrudi, langsung ditangkap. Sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi dari ketiga tersangka ini sebanyak 10 kilogram lebih.

"Saat digerebek, tiga tersangka masih berada dalam rumah Fahrudi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti 10 kilogram lebih daun ganja kering dan 1 paket sabu," kata Guntur.

Dari hasil pengembangan tersangka, polisi menemukan kembali seorang tersangka baru lagi bernama Ribut. Polisi yang mengetahui alamtnya langsung melakukan penangkapan di kediamannya, Desa Bukit Agung, Pangkalan Kerinci, Siak

"Hasilnya yang ditemukan sabu seberat 74,10 gram dari dalam rumahnya. Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pelalalwan, guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Guntur. (Hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index