Puluhan Pegawai Non ASN Sampaikan 4 Permintaan ke DPRD Inhil

Puluhan Pegawai Non ASN Sampaikan 4 Permintaan ke DPRD Inhil

INDRAGIRI HILIR - Sampaikan keluh kesah terkait kejelasan revisi UU ASN Pasal 131 mengenai pwngangkatan tenaga honorer, puluhan pegawai non ASN yang tergabung dalam DPD Komite Nasional ASN sambangi Kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Jumat (10/4/2017) di Jalan HR Soebrantas, Tembilahan.

Ada 4 Point permintaan massa yang disambut langsung oleh Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam dan didampingi Ketua Komisi I Yusuf Said, Ketua Komisi III Iwan Taruna serta sejumlah anggota dewan lainnya ini.

Pertama, meminta kepada DPRD Inhil agar segera menyurati Pemerintah Kabupaten Inhil untuk mendukung proses pengesahan revisi UU ASN.

Kedua, memberikan dukungan secara politik atau kelembagaaan baik vertikal maupun horizontal terhadap proses pengesahan RUU ASN. Ketiga, DPRD Inhil menyurati pemerintah kabupaten Inhil untuk tidak ada pemutusan hubungan kerja kepada tenaga honorer, pegawai tidak tetap non PNS, tenaga kontrak dalam proses UU ASN yang sedang berjalan.

Keempat, menginginkan seluruh dokumentasi dalam audensi ini dan seluruh kegiatan untuk dipublikasikan dalam melaksanakan sosialisasi oleh DPD KN - ASN Inhil.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam menyatakan, akan menyampaikan apa yang menjadi keluh kesah para pegawai non PNS ini.

Menurut Dani, UUD ASN pada tahun ini memang menjadi hak inisiatifnya DPR RI, satu diantaranya adalah meminta dipertahankannya pasal 131 khususnya pasal 131 A yang memang menjawab apa yang menjadi keinginan para pegawai non ASN ini.

Pengesahan revisi ini, dikatakan politisi PKB ini, sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat, khususnya DPR RI. Namun meski demikian , ia akan menyampaikan permasalahan ini agar ditindaklanjuti sampai ke komisi terkait di DPR RI.

"Dengan begini, mereka juga mengetahui keinginan masyarakat, khususnya pegawai non ASN di daerah ini,” tegas Dani. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index