Nenek Lagi Sakit, Cucu Nekat Jual Isi Rumah

Nenek Lagi Sakit, Cucu Nekat Jual Isi Rumah
Ilustrasi

DUMAI - Diberikan kepercayaan untuk menjaga rumah malah tidak amanah. Itulah yang dilakukan seorang cucu terhadap neneknya yang sedang sakit keras.

Seorang wanita tua bernama Darmaniar (67) warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat menjadi korban tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh cucuknya sendiri.

Pelakunya berinisial No (23) bersama kekasihnya berinisial Da (24) warga Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota. Keduanya nekat mengemas isi rumah untuk di jual.

Hasil jualannya digunakan untuk keperluan tidak bagus yaitu membeli narkotika jenis sabu-sabu. Aksinya pencurian sendiri dilakukan saat sepasang kekasih ini menginap di rumah neneknya.

Kejadian itu baru diketahui saat kakak pelaku mendatangi rumah neneknya, Kamis (3/2) kemarin. Bukan kepalang melihat kondisi rumah neneknya sudah kosong momplong.

Melihat kejadian itu, kakak No langsung membuat laporan ke pihak kepolisian Dumai Barat. Laporan itu langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya mengarah ke dua pelaku tersebut.

Kapolsek Dumai Barat Kompol Sudino Manulang, membenarkan terlah berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang merupakan cucu korban.

"Benar kita menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian. Kedua pelaku ini ditangkap sesuai LP / 31/ III/2017/ Riau/ Res Dmi/ Sek Dmi Brt tanggal 05 Maret 2017," jelasnya.

Adapun barang yang berhasil di jual kedua pelaku, 2 Unit TV 42 inci merk Tosiba warna Hitam, 1 Set lengkap Komputer merk ACER warna Hitam, 1 Unit Kulkas, 1 Unit Mesin, 1  Unit Mesin Air.

Kata dia, kedua pelaku juga menjual barang berharga lainnya berupa 2 Set Kursi Tamu, 1 Set Kursi Makan, 3  Set Spring Bad, 1 Buah Lemari Piring, 5 Buah Lemari Kayu, 2 Buah Tabung Gas 12 Kg, 1 Buah Kompor Gas, 1 Set Alat Sanggar Lengkap.

Kemudian barang lainnya lagi, 8 Helai Gorden Pintu dan Jendela, 2 Unit Air Condisioner Canghong, 2 Unit Kipas Angin, 8 Buah Pintu Kayu. Dan lebih mirisnya lagi kuda-kuda rumah dan atap seng lenyap di jual pelaku.

"Dari keterangan pelapor jumlah kerugian yang dialami yakni sebesar Rp. 150.000.000. Kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang belum berhasil mereka jual," jelasnya.

Adapun barang bukti yang belum berhasil mereka jual diantaranya 1 Set Kursi Tamu,  2 Set Spring Bad, 1 Buah Lemari Kayu dan 1 Set Kursi Makan. Barang bukti bersama pelaku sudah diamankan di Maposel Dumai Barat. (BOC)

Halaman :

Berita Lainnya

Index