Pemkab Inhil Akan Akomodir Pelaksanaan Pembangunan Melalui Dana Bankeu

Pemkab Inhil Akan Akomodir Pelaksanaan Pembangunan Melalui Dana Bankeu

INDRAGIRI HILIR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) akan menjawab pertanyaan masyarakat dalam beberapa sub - bidang pembangunan yang pelaksanaannya diakomodir melalui 74,7 miliar gelontoran dana Bantuan Keuangan (Bankeu) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk tahun anggaran 2017.

Adapun pertanyaan masyarakat yang santer mengemuka akhir-akhir ini dan akan segera terjawab adalah mengenai pembangunan gedung PAUD, Sekolah Swasta dan Madrasah, serta beberapa ruas jalan yang tidak termasuk dalam penganggaran pada tingkat nasional maupun provinsi.

Bahkan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Inhil, Tengku Juhardi, mengatakan, empat item kegiatan pembangunan tersebut, merupakan amanat langsung Bupati Inhil, HM Wardan, kepada dirinya saat proposal usulan itu akan dibuat.

"Jadi semua itu kita masukkan. Sekolah-sekolah swasta, madrasah hingga PAUD turut dalam perjuangan kita bagaimana ini bisa mendapatkan dana Bankeu tersebut. Bahkan, hal ini diamanatkan langsung oleh Pak Bupati kepada saya sebagai pengawal langsung pengajuan proposal tersebut," tegasnya saat dijumpai, Jumat (10/2/2017).

Lalu, Tengku Juhardi menjelaskan, mengapa beberapa item kegiatan tersebut tidak mendapat realisasi anggaran, seperti yang tercantum pada kopian surat Pemkab Inhil yang beberapa hari lalu sempat beredar di media sosial Facebook serta menjadi viral. Ternyata, sambungnya, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bankeu.

"Ini adalah anggaran milik daerah yang tentu penggunaannya harus mempunyai dasar hukum. Nah, pada bankeu ada Pergub tersebut yang menjelaskan item apa saja yang boleh disalurkan. Inilah yang harus kita ikuti," kata Tengku Juhardi.

Selain itu, Tengku Juhardi menjelaskan, sebelum mendapatkan realisasi anggaran bankeu, banyak mekanisme yang harus dilalui. Yang paling utama, lanjutnya, adalah rapat pembahasan oleh tim evaluasi yang terdiri dari tenaga ahli Pemprov Riau, tenaga ahli DPRD Riau, SKPD Kabupaten-Kota, dan tentu saja Bappeda Provinsi Riau.

"Jadi kalau ada yang tercoret dari usulan bukanlah keinginan kita. Rapat pembahasan bersama tim ahli yang menentukan," tukasnya.

Seperti dicontohkan, yakni usulan untuk pembangunan atau rehabilitasi sekolah swasta dan madrasah. Diungkapkan Tengku, hampir semua Kabupaten / Kota di Provinsi Riau mengusulkan. Namun, imbuhnya, dari evaluasi tim ahli, membuat tidak ada satu Kabupaten / Kota pun yang mendapatkannya.

"Pada rapat pembahasan bersama tim ahli dari Provinsi, usulan ini memang menjadi pembahasan yang cukup hangat. Tapi, seluruh Kabupaten / Kota yang mengusulkan, kegiatan pembangunan pondok pesantren, sekolah swasta maupun madrasah tidak ada yang direalisasikan. Tim Evaluasi Provinsi mengatakan hal ini tidak sesuai dengan amanah Pergub 59. Artinya kan tidak bisa. Apa kata orang Provinsi waktu itu, selesaikan dulu yang wajib-wajib. SD Negeri kita masih banyak lagi yang harus mendapatkan ini, dan itu," terangnya.

Bangun Gedung PAUD Dan Jalan Yang Tak Terhubung Jalan Nasional Dan Provinsi Tidak Dibenarkan Gunakan Bankeu

Ihwal dana Bankeu Provinsi Riau yang dialokasikan untuk pembangunan gedung PAUD, dikatakan Tengku Juhardi, memang tidak bisa dibenarkan. Sebab, pada Peraturan Gubernur Nomor 59, diatur bahwa kegiatan yang boleh menggunakan dana Bankeu pada sektor pendidikan, adalah kegiatan yang berkaitan langsung dengan program wajib belajar 9 tahun.

"Program Wajib Belajar 9 tahun ini kan mulainya dari kelas 1 SD hingga kelas 3 SMP, jadi tidak bisa melalui bankeu. Dalam surat kita kan masuk itu kan?" ucap Tengku.

Lebih jelas, Tengku Juhardi mengatakan, dalam Peraturan Gubernur nomor 59, pengalokasian dana Bankeu, harus bersentuhan langsung dengan kegiatan pembelajaran, wajib belajar 9 tahun. Jika sebaliknya, dikatakan Tengku, sesuai aturan yang berlaku, maka tidak dapat diakomodir.

"Sebagai contoh, pembangunan pagar sekolah termasuk juga halaman sekolah, itu juga tidak boleh. Tapi, kita tetap perjuangkan itu. Kenapa, karena didaerah kita daerah pasang surut jika air pasang halaman sekolah kan berlumpur dan orang tidak bisa melakukan upacara. Anak-anak tentu malas sekolah dan berarti ini kan mengganggu kegiatan pembelajaran. Akhirnya diakomodir di kabupaten kita padahal di kabupaten lain tidak diakomodir untuk halaman sekolah," ucapnya.

Di sisi lain, pada sub - bidang pembangunan jalan yang tidak terhubung dengan jalan nasional atau provinsi, ditegaskan Tengku Juhardi, juga tidak diperbolehkan. Sebab, pembangunan ruas jalan tersebut dianggap sudah menjadi kewajiban pemerintah Kabupaten / Kota.

"Makanya usulan yang kita prioritaskan adalah pembangunan jalan yang menuju ke jalan provinsi atau jalan nasional. Misalnya di Kotabaru, katakanlah di Desa Pasar Kembang, ada jalan menuju jalan besar itu yang merupakan jalan provinsi, itu boleh. Tapi, jika tidak itu maka tidak boleh. Nah didalam usulan kita itu kan banyak. Yang di 2016 itu usulan untuk peningkatan-peningkatan jalan. Jadi semuanya itu yang untuk mengarah ke jalan provinsi itu bisa," tandasnya.

Sekadar informasi, awalnya, total usulan Bankeu yang diajukan oleh Pemkab Inhil kepada Pemprov Riau untuk tahun anggaran 2017 adalah senilai Rp. 607 Miliar. Namun, setelah dilakukan evaluasi, Kabupaten Inhil hanya berhak memperoleh Rp. 74,7 Miliar.

Dedek

Halaman :

Berita Lainnya

Index