Bawa 10 Kg Daun Ganja ke Inhil, Dua Sales Asal Sumut Dibekuk

Bawa 10 Kg Daun Ganja ke Inhil, Dua Sales Asal Sumut Dibekuk
Pelaku dan barang bukti saat diamankan | Humas Polres

INDRAGIRI HILIR - Unit Opsnal Polsek Kempas berhasil menggagalkan upaya 2 orang laki - laki, yang akan melakukan transaksi narkotika, Minggu(12/3/2017) sekira pukul 17.30 WIB.

Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda yaitu di Jalan Pelabuhan Samudra II Kilometer 8 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas dan di Desa Sungai Ara Kecamatan Kempas.

Kedua pelaku yang diamankan yakni RHL (32) dan MIA (43) keduanya berprofesi sebagai sales dan beralamat Jalan Ketandean Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Sumut.

Dari tangan RHL disita barang bukti 1 buah tas jinjing warna hitam merah yang berisi 10 BAL Narkotika jenis Ganja yang di perkirakan seberat 10 kg dan 2 bungkusan kertas koran berisi daun ganja, 1 buah helm warna hitam merk Honda trx 3, 1 unit handphone merk Nokia N70,1 unit handphone warna hitam merk prince dan 1 buah dompet warna coklat berisi 2 lembar KTO atasnama RHL.

Sedangkan dari, MIA disita barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam merk Nokia 130 dan 1 buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp 64.000.-.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK menceritakan bahwa pada hari Minggu (12/3/2017) sekira pukul 16.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang akan adanya orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Mendapat informasi tersebut, kemudian Kapolsek Kempas memerintahkan Unit Opsnalnya, untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, didapat informasi lebih lanjut, bahwa orang yang diduga membawa ganja tersebut, akan melewati jalan Pelabuhan Samudra II Kel. Harapan Tani dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra. Setelah ditunggu, sekitar pukul 17.30 WIB, didapati ada 2 orang lelaki mengendarai sepeda motor dimaksud melewati jalan Pelabuhan Samudra.

Unit Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kempas, AIPDA Benyamin Franxy langsung memberhentikan kedua orang yang dicurigai tersebut untuk digeledah, namun 1 orang yang membawa sepeda motor berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motornya.

Sedangkan 1 orang yang dibonceng, dan mengaku bernama Rico Hidayat berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna hitam merah yang berisikan 10 Bal, diduga adalah narkotika jenis ganja dengan berat sebagaimana pengakuan tersangka diperkirakan 10 kg dan 2 bungkus ganja yang di bungkus kertas koran.

Setelah dilakukan pengembangan diperoleh keterangan dari RHL, bahwa barang bukti didapat dari MIA, yang saat itu sedang menunggu di Sungai Ara. Tak membuang waktu, Unit Opsnal Polsek Kempas selajutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MIA di Desa Sungai Ara Kecamata Kempas

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Kempas guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Dolifar Manurung. Senin (13/3/2017) dini hari.

Halaman :

Berita Lainnya

Index