2017, Diskominfosantik Inhil akan Bentuk PPID

2017, Diskominfosantik Inhil akan Bentuk PPID

INDRAGIRI HILIR - Dinas Komunikasi Informasi, Persandian dan statistik (Diskominfo persantik) Kabupaten Indragiri Hilir akan segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) sesuai petunjuk PP 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merupakan dasar pembagian tugas kepada Diskominfopersantik selaku PPID dan pengelola Media Center, namun ada Permendagri nomor 3 tahun 2017 tentang PPID berada di bagian Humas.

Hal tersebut diungkapkan Kadisdikpersantik Kabupaten Indragiri Hilir, Thaher saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Indragiri Hilir dan Humas dan Protokoler Setda Indragiri Hilir. Senin (13/3/2017).

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada bahwa PPID dan Media Center merupakan bagian tugas dari Diskominfo dan Bagian Humas, namun kita tetap akan bersama-sama untuk melaksanakan amanah undang-undang dan tidak perlu ada pertentangan dalam hal ini, Intinya kami sudah siap melaksanakan," ungkap Thaher.

Selain itu, Thaher juga mengatakan bahwa Diskominfo persantik akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengakomodir pemberitaan  di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, agar mempermudahkan akses informasi bagi masyarakat, terutama rekan-rekan wartawan.

Thaher menyebutkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan semaksimal mungkin agar dapat mengakomodir informasi dari semua pihak, baik kegiatan kepala daerah maupun kegiatan OPD sebagai bahan bagi rekan-rekan media dan masyarakat. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index