Bawa Sabu, Tukang Ojek di Inhil Ditangkap Polisi

Bawa Sabu, Tukang Ojek di Inhil Ditangkap Polisi

INDRAGIRI HILIR - S alias Y (42) seorang warga KM 1,5, Desa Pulau Burunv, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir diamankan pihak kepolisian karena terbukti membawa 1 (2 jie) paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pulau Burung IPTU Junaidi D menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku itu, berawal dari kecurigaannya terhadap gerak - gerik pelaku, ketika yang bersangkutan baru sampai di pelabuhan.

Saat itu, Kapolsek Pulau Burung IPTU Junaidi D beserta beberapa orang Personel Polsek Pulau Burung sedang berada di dermaga pelabuhan PT RSUP CWP II Pulau Burung.

Tak lama berselang, datang sebuah speed boat dari Sungai Guntung dan bersandar di dermaga.

Dua orang penumpang, salah satu diantaranya adalah pelaku, kemudian naik di pelabuhan tersebut, dan langsung menuju sepeda motor miliknya yang di parkir di Pos Security.

Curiga dengan gelagat pelaku, Kapolsek Pulau Burung, lalu memanggil pelaku dan lansung mengamankannya di Pos Satpam. Pelaku selanjutnya digeledah dan ditemukan barang bukti berupa paket kecil yang diduga Narkotika jenis shabu - shabu, terbungkus plastik putih bening, yang ditemukan didalam bungkus rokok Sampoerna Mild dan disimpan di dalam sarung HP merk Samsung, milik pelaku.

Selain paket narkotika tersebut, dari pelaku juga disita 2 buah kaca, 3 buah jarum suntik, 1 unit Handphone merk Xiomi Redmi 3 warna coklat, 1 buah plastik pembungkus sabu - sabu, 2 buah mancis merk Kriket warna orange dan hijau serta uang sejumlah Rp107.000.-.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Burung guna proses penyidikan dan pengembangan tindak pidana narkotika ini, lebih lanjut," tutur IPTU Junaidi D.

Halaman :

Berita Lainnya

Index