Gubri: Tidak Ikut Amnesti Pajak Kena Denda Harta 200 Persen

Gubri: Tidak Ikut Amnesti Pajak Kena Denda Harta 200 Persen

PEKANBARU - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengimbau seluruh wajib pajak yang ada didaerah itu untuk memanfaatkan program amnesti pajak guna terhindar dari ancaman sanksi yang sangat berat.

"Bagi wajib pajak yang menolak ikut amnesti pajak atau ikut tapi tidak melaporkan dengan benar, mulai 1 April nanti dapat terkena sanksi berupa pengenaan pajak atas harta yang ditemukan serta denda hingga mencapai 200 persen," kata Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di Pekanbaru, Selasa.

Untuk itu, lanjutnya, selaku Gubernur Riau ia mengatakan akan terus menghimbau dan mengajak kepada seluruh wajib pajak di Provinsi Riau untuk dapat memanfaatkan Amnesti Pajak sebagai mana slogannya "Ungkap, Tebus, Lega".

"Selain itu, juga jangan lupa untuk melaporkan kewajiban SPT Tahunannya. Karena kita tahu bahwa Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan, sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan prinsip kemandirian," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa tugas dan tanggung jawab yang diemban Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor perpajakan sangatlah berat dan penuh tantangan.

"Namun hal tersebut merupakan suatu amanah yang sangat mulia, dan kami yakin bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan tentunya keberhasilan yang akan dicapai membutuhkan dukungan dari semua pihak, untuk itu kami menyampaikan bahwa jajaran Pemerintahan Provinsi Riau dan Pemerintahan Kota/Kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Riau beserta para unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah siap mendukung sepenuhnya pelaksanaan tugas Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak," paparnya. (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index