Bobol Kantor Kades, Seorang Warga Inhil Diamankan

Bobol Kantor Kades, Seorang Warga Inhil Diamankan
Pelaku saat diamankan | Humas Polres

INDRAGIRI HILIR - Bobol Kantor Kepala Desa dan rumah warga, Al (19) warga Jalan Daeng Paratte, Desa Tekulai Bugis, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir diringkus aparat kepolisian. Sabtu (18/3/2017).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tekulai Bugis AIPDA Andi Eka Putra bersama Personel Polsek Tanah Merah dan dibantu oleh masyarakat, Sabtu (18/3/2017) pada pukul 17.00 WIB.

Al dan seorang temannya berinisial Ag (28) (buron, red) warga Desa Tekulai Hilir, Kecamata Tanah Merah menjalankan aksinya pertama kali dan baru diketahui pada Selasa, (7/3/2017) di Kantor Kepala Desa Tekulai Hilir, Desa Tekulai Hilir, Kec. Tanah Merah, Kab. Inhil.

Tak puas dengan pencurian pertama, pelaku beraksi lagi, kali ini menyasar rumah korban Yaskur (21) di Jalan Teladan, Desa Tekulai Bugis, Kecamatan Tanah Merah, Senin (13/2017) pukul 23.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tanah Merah, AKP Kadmadi, menceritakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 7 Maret 2017, sekira pukul 08.30 WIB, di Kantor Kepala Desa Tekulai Hilir, Staf Desa Tekulai Hilir masuk kantor.

Saat itu diketahui, pintu belakang kantor sudah dalam keadaan terbuka dan 2 unit printer merk Brother DCP T300 dan TCP T700W, sudah tidak ada lagi. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh Staf Desa Tekulai Hilir ke Bhabinkamtibmas Desa Tekulai Hilir.

Selanjutnya pada Senin tanggal 13 Maret 2017, sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Teladan, Desa Tekulai Bugis, korban Yaskur pulang ke rumah. Saat itu dia melihat jendela dan pintu belakang rumah sudah terbuka.

Ketika dilakukan pengecekan terhadap barang - barang miliknya, ternyata 1 unit Amplifier, sepasang speaker kecil merk simbada, 1 unit Digital Reciver merk K Vision, 1 unit Digital Reciver merk Tanaka, 1 buah kunci A, 1 set obeng, 1 buah handsfree, 1 buah tutup busi dan 1 unit TV merk TCL 24 inch.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000. dan melaporkannya, ke Bhabinkamtibmas Desa Tekulai Bugis.

Tak tinggal diam dengan kejadian yang terjadi di Desa Binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Tekulai Hilir, AIPDA Andi Eka Putra, terus melakukan penyelidikan.

Setelah didapat petunjuk yang akurat dan mengarah pada pelaku, akhirnya pada Sabtu, tanggal 18 Maret 2017, sekira pukul 17.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Tekulai Hilir, dibantu Personel Polsek Tanah Merah dan masyarakat, berhasil menangkap pelaku Al alias Ka dirumahnya, tanpa perlawanan.

Beberapa barang hasil kejahatan pelaku dapat disita dari tangan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 2 TKP tersebut bersama pelaku Ag.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanah Merah, sedangkan pelaku Ag masih dalam pengejaran petugas," pungkas AKP Kadmadi.

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index