Kejari Bengkalis Surati BPKP Riau

Kejari Bengkalis Surati BPKP Riau

BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sampai saat ini belum menerima hasil Audit Investigatif(AI) dari BPKP Riau, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Penelitian Bioethanol pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Bengkalis 2013 silam.

Kejari Bengkalis berinisiatif mengirimkan surat kepada BPKP Riau agar memberikan laporan resmi hasil AI yanga akan dijadikan acuan tindaklanjut perkembangan perkara tersebut. Audit yang diusulkan Tim Penyidik Kejari Bengkalis sejak November 2015 silam hingga saat ini belum ada hasil resmi. Sehingga masih menjadi "tunggakan kasus" bagi Kejari Bengkalis yang harus segera dituntaskan.

"Senin (20/03/17) kemarin, sudah di surati ke BPKP agar menyerahkan hasil resminya. Dan tentu saja kasus ini masih menjadi tunggakan Kejari Bengkalis yang harus segera diselesaikan,” ungkap Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra , Selasa (21/093/17).

Adanya dugaan tindak korupsi pada proyek pengembangan Bioethanol tersebut kata Kejari terkait indikasi pengambil kebijakan yang dinilai bermasalah serta tidak sesuai dari peruntukannya. Akibatnya merugikan keuangan daerah mencapai ratusan juta rupiah.

Diketahui bahwa program Bioethanol yang digulirkan Pemkab Bengkalis melalui Balitbangda sejak tahun 2012 tersebut diduga bermasalah karena hanya dijadikan bahan disertasi gelar Doktor oleh kepala badan tersebut bekerjasama dengan salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.

Proyek penelitian dan pengembangan Bioethanol itu bermasalah dari sisi anggaran maupun azas manfaat. Proyek pengembangan dan penelitian Bioethanol serta pembangunan stasiun pengisian bahan bakar di depan Kantor Balitbangda di Jalan Pertanian diperkirakan menyedot APBD miliaran rupiah. (Hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index